10 point Pemandangan Umum FPKS atas RAPBD 2017 Kabupaten Cirebon
adminpks,
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan terkait dengan pengelolaan sampah, kami masih melihat belum seriusnya Pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah, tumpukan tumpukan sampah yang tidak berada di tempatnya berpotensi menimbulkan berbagai macam persoalan kesehatan dan bencana. Kami memandang ada dua hal yang menjadi pokok masalah pengelolaan sampah yaitu masalah ketersediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan Kecukupan kendaraan pengangkut sampah dari tempat tempat penampungan sampah sementara menuju TPA sampah. Apakah Pemerintah Daerah telah menganggarkan pengadaan lahan TPA dan Kendaran pengangkutnya di RAPBD 2017 ini? Berapa luas lahan yang direncanakan dan di mana? Berapa unit kendaran pengangkut sampah yang direncanakan?
Dalam Rangka persiapan pemilihan Kuwu (PILWU) serentak tahun 2017 di Kabupaten Cirebon, apakah saudara bupati sudah menetapkan waktu pelaksanaanya? Berapa jumlah desa yang akan melaksanakan PILWU serentak 2017 ? Berapa kebutuhan anggaran yang direncanakan baik untuk bantuan panitia PILWU ditingkat desa, tim keamanan, dan tim pengawas ? Berdasarkan pengalaman PILWU serentak tahun 2015 kami mengusulkan agar anggaran untk pelaksanaan PILWU tahun 2017 harus ada kenaikan, karena kebutuhan untuk menyempurnakan dari sisi regulasi.
Berdasarkan temuan dilapangan massh cukup banyak penyusunan APBDes yang dilakukan oleh pemerintahan desa masih belum sesuai dengan regulasi yangg ada padahal sesuai mekanisme sebelum penetapan, RAPBDes dievaluasi oleh kecamatan. Kami menilai hal ini disebabkan karena belum maksimalnya proses evaluasi yang dilakukan pihak kecamatan. Untuk itu kami mengusulkan agar kecamatan diberikan tupoksi secara khusus untuk mensupport kegiatan ini sekaligus dukungan anggarannya.
Dalam pengelolaan aset desa, pemda harus berperan sebagaimana mestinya tidak malah terkesan sebagai inisiator khususnya terkait dengan alih fungsi atau tukar menukar tanah desa yg kemudian justru berpotensi munculnya permasalahan hukum. Kasus alih fungsi tanah desa di Desa Patapan kec. Beber dan tukar menukar tanah desa di desa gemulung tonggoh kec. Greged atau kasus serupa di desa-desa lainnya cukup menjadi pembelajaran agar tidak terulang di tahun 2017. Untuk itu diharapkan pemda segera menyempurnakan regulasi yang ada dengan menyesuaikan terhadap regulasi yangg baru. Juga melakukan pembinaan yang intensif terhadap aparat pemerintah desa. Pertanyaan kami adakah kegiatan yang mendukung hal tersebut ? Dan berapa anggaran yang diusulkan ?
Momentum penetapan kelembagaan perangkat daerah yang baru harus dibarengi dengan semangat reformasi manajemen ASN yang lebih serius baik manajemen PNS maupun PPPK. Kami menilai penghargaan yang diterima pemkab cirebon oleh pemerintah provinsi jabar pada tahun 2016 dalam hal perencanaan manajemen ASN seolah menjadi paradoks ketika praktek manajemen ASN yang terjadi di kab cirebon malah sebaliknya. Proses mutasi dan promosi yang dilakukan saudara Bupati pada tahun 2016 kami memandang masih ditemui adanya kebijakan yang bertabrakan dengan regulasi yang ada, misalnya pada saat kita berbenah untuk menyesuaikan dengan perangkat daerah yang baru yang seharusnya dilakukan moratorium terhadap kegaatan tersebut justru Bupati melaksanakannya. Dalam proses tersebut saudara Bupati merotasi beberapa pejabat eselon 2 padahal pejabat tersebut baru menjabat di posisi sebelumnya masih kurang dari 2 tahun atau 1,5 tahun. Bahkan yang menurut kami fatal adalah dilantiknya kepala badan kesbangpol padahal jelas-jelas perda terbaru kita menetapkan bahwa kesbangpol adalah kantor bukan badan. Kami ingin bertanya kepada Saudara Bupati apa dasar Saudara mengambil kebijakan tersebut ? Kami mengkhawatirkan pertanggungjawaban anggaran tunjangan dan lain lain yg telah dibelanjakan bagi bagi para pejabat yg terkait ? Apakah di tahun 2017 Saudara Bupati masih akan mempertahankan pengisian kesbangpol dalam bentuk badan ?
Terkait keterjangkaun pelayanan kesehatan Sejauh ini, kami melihat rasio perbandingan antara Puskesmas dengan jumlah penduduk belum menunjukkan angka yang ideal. Dalam buku pedoman Puskesmas disebutkan, bahwa 1 Puskesmas bertanggungjawab untuk 30.000 penduduk. Kabupaten cirebon masih kekurangan puskesmas. Apakah ada program pembanguna puskesmas baru di tahun 2017? Jika ada, akan didirikan di mana dan berapa anggarannya?
Untuk meningkatan pelayanan di bidang pendidikan salah satunya adalah dengan meningkatkan sarana dan prasasarana pendidikan, apakah pada tahun 2017 ada anggaran bantuan untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan bagi sekolah sekolah yang ada di kabupaten cirebon? Kalau ada berapa sekolah dan sekolah mana saja? Apa indikatornya sekolah itu mendapat bantuan?
terkait beberapa sekolah yang satu rombelnya mempunyai julmah siswa kurang dari 20 disdik menyatakan akan mengambil sikap tegas akan ada beberapa sekolah yang digabung. Di tahun 2017 apakah ada kegiatan yang mendukung hal tersebut? Berapa anggaran nya?
Dalam penanganan limbah batu alam sudah dibentuk pokja tersendiri yang terdiri dari person lintas dinas, namun belum nyata terlihat keberhasilannya, bagaimana progress reportnya? Dan untuk tahun 2017 berapa anggaran yang dialokasikan untuk menangani limbah batu alam tersebut dan diperuntukkan kemana
praktek manajemen PPPK juga harus segera dibenahi karena Sampai saat ini instruksi moratorium terhadap tenaga honorer atau sejenisnya tetap berlaku alias belum dicabut. Tetapi di lapangan hampir di setiap SKPD, BLUD, dan UPT bermunculan wajah-wajah pegawai baru. Menurut kami Saudara Bupati tidak bisa berlepas tangan terhadap fakta ini seolah-olah semua itu diserahkan tanggungjawabnya ke masing masing kepala SKPD. Bupati harus berani menindak jika memang ditemukan fakta dan bukti bahwa kepala SKPD melakukan hal tersebut. Tentang pengadaan tenaga honorer di BLUD yakni di dua RSUD, menurut kami boleh tidaknya kebijakan tersebut masih silang pendapat. Kalaupun boleh, proses pengadaannya harus berdasarkan penetatapan kebutuhan yang didasarkan kajian analisis beban kerja dan atau analisis jabatan serta dilakukan secara transparan, profesional, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN. Kasus yang Muncul di RSUD Arjawinangun saat ini menurut kami jelas mengindikasikan bahwa proses pengadaan tenaga honorer di instansi tersebut belum sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ada. Oleh karena itu kami ingin tegaskan bahwa FPKS mendorong kasus ini ditindaklanjuti oleh DPRD dalam bentuk pengajuan hak interpelasi/angket/menyatakan pendapat atau pembentukan pansus sekalipun dengan tujuan semata-mata mencari kebenaran demi perbaikan ke depan.