SUMBER – Pengadaan tenaga non pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun dan Waled diduga menyalahi aturan. Dalam rekrutmen pegawai, kedua rumah sakit plat merah itu tidak diduga melanggar peraturan bupati (perbup) Nomor 100/2015 tentang pengadaan tenaga non PNS dan pengelola non PNS di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi ST, kemarin.
Dikatakan legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kabupaten Cirebon ini, pengadaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah terutama yang dilakukan OPD dilarang dalam PP 48.
“Namun yang menarik itu manakala OPD itu berbentuk BLUD karena diberikan kewenangan pengelolaan keuangan dan kepegawaian. Maka dari itu kita ingin melihat apakah pengadaan non PNS di RSUD sudah sesuai perbup atau belum,” paparnya
Dijelaskan Junaedi, dalam perbup 100/2015 mengatur bahwa pengadaan tenaga berdasarkan kajian kebutuhan, kemudian dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Untuk melaksanakan itu semua, kata politisi berkacamata ini, harus disusun pedoman panduan yang dikeluarkan oleh direktur, kaitan dengan tata cara pelaksanaan perekrutan.
“Dari berbagai regulasi itu kita sebagai legislatif melakukan pengawasan kaitan praktik pengadaan tenaga baru. Dan kesimpulannya kedua RSUD itu belum sepenuhnya melaksanakan perbup 100 tahun 2015,” jelasnya.
Diakuinya, perekrutan di dua rumah sakit daerah berbeda substansinya. Di RSUD Arjawinangun, sambungnya, lantaran ada penambahan ruang tidur VIP dan VVIP membuat pihak manajemen kekurangan tenaga. Mengingat, dengan Permenkes nomor 56 perbandingan antara kasur dan perawat satu banding satu.
“Karena ada penambahan ruang rawat inap, akhirnya pihak RSUD membuka lowongan pegawai baru. Kita bisa terima untuk yang Arjawinangun. Namun kita menyorotinya dari aspek transparansi seperti apa,” jelasnya.
Sedangkan untuk RSUD Waled yang pegawainya dianggap sudah cukup, kata Junaedi, justru masih melakukan proses pengadaan tenaga baru.
Jika dilihat dari aspek transparansi, sambung Junaedi, kaitan dengan pengumuman baik di media massa dan situs resmi RSUD, kualifikasi yang dibutuhkan, syarat perawat yang dibutuhkan seperti apa, kemudian jenis tes dan pengumuman penerimaan belum jelas.
“Dari situ kami melihat belum memenuhi, kesannya masih tertutup bahkan kualifikasi yang diminta tidak diterangkan. Berarti RS lalai, apalagi untuk RSUD Waled hanya menerima dari CV yang masuk saja,” tuturnya.
Oleh karena itu, sambung Junaedi, Komisi I merekomendasikan agar kedua RSUD tersebut memperbaiki proses pengadaan tenaga non PNS. “Pengadaan harus berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I Fahrurrozi. Menurutnya, jadwal penerimaan tenaga non PNS tidak diumumkan menimbulkan tanda tanya.
“Kita melihat di dua RSUD itu penerimaannya masih tertutup. Maka dari itu, kita minta sudahi budaya seperti itu dan dikembalikan sesuai perbup,” imbuhnya.
Sumber: rakyatcirebon.co.id