Polhukam | Selasa, 2 Oktober 2012 09:19 WIB
“Saya keberatan jika semua kalangan DPR digeneralisasi menerima revisi RUU KPK dan menyetujui pembahasannya dilanjutkan ke Baleg,” jelas
Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim kepada metrotvnews.com, Selasa (2/10).
Penjelasan Abdul Hakim ini untuk membantah pemberitaan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK. Jika belakangan ada yang berbalik tidak setuju, sikap itu dinilai hanya untuk mencari muka. Hakim membantah itu.
Menurut Hakim, pendapat mini Fraksi PKS mengenai RUU KPK yang dibacakan dalam rapat pleno Komisi III justru membuktikan konsistensi fraksinya dalam mendorong pemberantasan korupsi. Fraksi PKS meminta usulan revisi RUU KPK dikaji ulang karena terdapat resistensi dari sejumlah kalangan.
Dalam pendapat mini Fraksi PKS, kata Hakim, fraksinya juga meminta para legislator di DPR untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat atas usulan revisi RUU ini. Karena itu, Fraksi PKS berpandangan masih perlu untuk melakukan pendalaman atas materi RUU tersebut.
Di sisi lain, Fraksi PKS masih merasa perlu untuk meminta masukan dari beberapa pakar serta pemangku kepentingan terkait agar dapat merumuskan kebijakan legislasi ini dengan baik dan benar.
“Silahkan saja dicek di Sekjen isi pendapat mini Fraksi PKS. Kami sangat keberatan jika semua digeneralisasi ingin melemahkan KPK. Itu akan kami buktikan dalam sikap-sikap PKS ke depan,” kata Hakim. (Andhini)