JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyebut aturan pendataan majelis taklim yang diatur Kementerian Agama (Kemenag) lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim mirip kebijakan era Orde Baru.
Sohibul mengatakan pemerintah tak perlu mendata majelis taklim. Menurutnya, aturan tersebut akan membatasi kebebasan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.
“Kami melihat apa yang dilakukan pemerintah hari ini menjadi sebuah kebijakan yang terlalu berlebihan dan ini mengingatkan kita kepada dulu Orba dengan fenomena yang sama,” kata Sohibul saat ditemui usai lawatan ke Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (4/12) malam.
Sohibul meminta pemerintah untuk lebih bijak. Dia menyarankan agar pemerintah tidak menerapkan kembali kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
“Tentu kami kritisi karena ini sesuatu yang tidak proporsional dan terlalu mengintervensi kegiatan sosial keagamaan masyarakat,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir juga mengkritisi kebijakan tersebut. Dalam pertemuan PKS dan PP Muhammadiyah, kebijakan pendataan majelis taklim juga jadi salah satu poin pembahasan.
Haedar mengatakan Muhammadiyah menghargai niat pemerintah saat membuat kebijakan itu. Namun mereka meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan diskriminatif.
“Kebijakan itu kalau dikaitkan dengan radikalisme itu memang berlebihan, tidak nyambung juga. Pada saat yang sama kebijakan itu tidak boleh diskriminatif,” ucap Haedar.
Menurutnya, jika ada majelis taklim yang menjadi wadah penyebaran ajaran radikalisme, tak perlu semua majelis taklim diawasi. Haedar menyarankan pemerintah menyasar akar masalah radikalisme, bukan malah membatasi kegiatan keagamaan.
“Biarkan majelis taklim itu menjadi kekuatan dinamis untuk menghidupkan keberagamaan yang positif, keberagamaan yang menciptakan damai kemudian toleran, kemudian memberi rahmat bagi lingkungan,” ujar Haedar.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) regulasi itu mengatur majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.
Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.
Namun demikian, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan pendataan majelis taklim tidak wajib. Aturan itu hanya mengatur pendataan majelis taklim untuk kepentingan administratif. Sehingga tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak melakukan pendaftaran.
“Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi ‘harus’, bukan ‘wajib’ karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau ‘wajib’ berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12).
Sumber : CNN Indonesia