JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini resmi mengusulkan aturan yang mengatur soal Perlindungan Ulama dan simbol-simbol agama. Aturan tersebut diharapkan bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2020.
Jazuli mengatakan usulan itu merupakan salah satu janji PKS dalam kampanye Pemilu 2019 kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Kita menggeber kerja fungsi legislasi dengan merealisasikan janji-janji kampanye PKS dengan mengajukan atau merevisi sejumlah aturan yaitu tentang perlindungan ulama dan simbol-simbol agama,” kata Jazuli dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (4/12).
Dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, RUU Perlindungan Ulama merupakan salah satu RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 usulan Fraksi PKS.
Lebih lanjut, Jazuli menilai RUU perlindungan ulama dan tokoh agama itu sebagai upaya agar para ulama bisa dilindungi dan dimuliakan posisinya.
Tak hanya itu, Jazuli juga menyatakan pihaknya sudah mengusulkan rancangan peraturan mengenai SIM seumur hidup, aturan mengenai membayar pajak kendaraan roda dua cukup sekali, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp8 juta ke bawah.
“PKS juga menggenjot penyelesaian RUU Kewirausahaan Nasional yang murni diusulkan Fraksi PKS, selain sejumlah RUU inisiatif baru lainnya,” kata dia.
Guna melakukan konsolidasi tersebut, Fraksi PKS DPR RI bersama jajaran Fraksi PKS DPRD seluruh Indonesia menggelar Rapat Kerja Nasional pada 4-5 Desember 2019 di Hotel Sahid Jakarta Pusat.
Menurutnya, Rakernas ini untuk menyamakan langkah dan persepsi Fraksi PKS dalam meningkatkan produktivitas tugas dewan pimpinan pusat hingga daerah untuk kepentingan masyarakat.
“PKS secara sadar dan bermartabat mengambil posisi di luar pemerintah. Untuk itu kami akan optimalkan ruang dan peran di legislatif untuk menghadirkan undang-undang dan perda, politik anggaran dan pengawasan yang kuat berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Pengurus Daerah Jalin Koalisi
Terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan pihaknya membebaskan para pengurus PKS di seluruh wilayah untuk melakukan komunikasi dan berkoalisi dengan partai manapun jelang Pilkada 2020.
Ia menegaskan sikap oposisi PKS itu hanyalah di tingkat pusat dan bukan untuk di daerah-daerah.
“Bahwa oposisi itu di pusat. Tapi di provinsi, kabupaten dan kota, punya kebebasan dalam menjalin komunikasi,” ujar Mardani di Kompleks MPR/DPD, Senayan, Jakarta.
Mardani lantas mencontohkan di kancah politik nasional, PKS tidak bekerja sama dengan PDI Perjuangan, Golkar maupun NasDem.
Meski begitu, ia memastikan bukan berarti politik di tingkat daerah juga harus demikian. PKS pada tingkat daerah, kata dia, diperkenankan menjalin kerja sama politik dengan partai politik manapun.
“Misalnya dalam membangun koalisi [untuk Pilkada] 2020 itu dibolehkan,” kata dia.
Sumber : CNN Indonesia