Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Ia menilai keberadaan Dewas menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap yang menjerat Komisioner KPK, Wahyu Setiawan dan Politikus PDIP Harun Masiku.
“Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble.” Ujar Pipin di Jakarta (13/1).
Ketua Departemen Politik DPP PKS ini menyebut adanya kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas KPK, membuat adanya potensi bocor dan menghilangkan barang bukti.
“Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalo bocor ya hilang semua barang buktinya.” Ujarnya
Menurutnya, Dewas KPK bukan sekedar masalah orang tapi masalah sistem, yang akan membuat pemberantasan korupsinya mandul. Adanya Dewas dan revisi UU KPK menurutnya membuat pemberantasan korup hanya mitos.
“Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor.” tandasnya.1 dari 1 halaman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1).
Lili menjelaskan, pihak penerima adalah WSE atau Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dan ATF atau Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Agustiani adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang pada Pemilu 2019 lalu menjadi caleg DPR dari PDIP untuk wilayah Jambi.
Sementara untuk pemberi suap, Lili menyebutkan, KPK menyebut nama Harun Masiku, caleg PDIP dari Dapil Sumsel I dan Saeful dari pihak swasta.
Lili juga mengungkapkan, komitmen pemberian uang dalam kasus ini sebesar Rp950 juta dan yang berhasil diamankan penyidik dari ATF sebesar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Sumber: Liputan6.com