Jimly Asshiddique menyebutkan, sebaiknya pembatalan perda tidak lagi menggunakan logika investasi, karena investasi bukan konstitusi dan tidak ada keterkaitan sejajar antara keduanya.
PEMERINTAH Daerah (Pemda) berhak mengajukan banding terkait pembatalan peraturan daerah (perda) yang dibatalkan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK ) Jimly Asshiddique dalam diskusi “Menyoroti Pembatalan Perda Oleh Kemendagri” di Kantor MUI Jakarta, Selas (21/6/2016), lapor Antaranews.
“Jadi bagi yang tidak puas dengan pembatalan itu bisa mengajukan ke PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan administrasi, jadi bisa diajukan ke PTUN,” kata Jimly.
Jimly menjelaskan pemda dapat melakukan banding untuk membuktikan perda mereka tidak bertetangan dengan undang-undang yang levelnya lebih tinggi dari perda. Jika dapat dibuktikan, maka Majelis Hakim PTUN dapat membatalkan pencabutan yang dilakukan Kemendagri.
Baca Juga :
Jimly menyebutkan, sebaiknya pembatalan perda tidak lagi menggunakan logika investasi, karena investasi bukan konstitusi dan tidak ada keterkaitan sejajar antara keduanya.
Logika yang harus dibangun tentang pembatalan perda adalah soal regulasi daerah yang melanggar peraturan yang ada di level atasnya.
Lebih lanjut lagi, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini mengatakan, jika alasannnya investasi, maka seolah-olah Negara mengabdi kepada investasi, bahkan kepada para pemodal.
Istilah pembatalan perda karena alasan investasi merupakan peristilahan yang keliru.
“Indonesia adalah Negara hukum, bukan negara investasi. Investasi hanyalah salah salah satu unsur membangun negara. Dengan kata lain, terdapat sektor lain yang perlu diperhatikan seperti kebebasan, keadilan dan persatuan dalam rangka pengabdian masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tandas Jimly.
Sumber: Islampos