Jakarta – (15/2) Persoalan BPJS terus bergulir. Upaya DPR RI mencegah kenaikan Iuran BPJS Kelas 3 Mandiri dan meminta pemerintah mencari solusi lain tidak berhasil. “Per 1 Januari 2020, iuran BPJS tetap naik. Bahkan, jutaan peserta PBI tercoret dari daftar sehingga tidak dapat mengakses layanan. Bagaimana kami bisa berdiam diri,” ujar Dr. Hj. Netty Prasetiyani, M.Si., Wakil Ketua FPKS Bidang Kesra, sesaat setelah penandatangan usulan FPKS untuk menggunakan hak interpelasi anggota DPR dan membentuk Pansus Jiwasraya di Senayan, Rabu (15/1).
Penandatanganan usulan yang dilakukan oleh seluruh anggota fraksi PKS, diawali dengan penjelasan Ketua FPKS DPR RI, Dr. Jazuli Juwaeni, yang mengatakan bahwa inisiatif interpelasi berdasarkan aspirasi rakyat saat reses DPR. Oleh karena itu, upaya ini merupakan bukti bahwa PKS akan terus berjuang untuk kesejahteraan rakyat.
Netty yang mewakili dapil Jawa Barat VIII (kota kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu) mengungkapkan, “Di rapat terakhir pemerintah menawarkan tiga alternatif solusi mencegah kenaikan premi BPJS kelas 3. Dari pilihan alternatif solusi, pemerintah memilih alternatif kedua yakni menggunakan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS).”
Ternyata, kata Netty, pemerintah tidak mengindahkan hasil rapat 12 Desember 2019 yang meminta BPJS menjamin tidak ada kenaikan per 1 Januari 2020. “Dengan demikian, jelaslah bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan telah mengingkari kesepakatan serta telah mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan keputusan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan berdasarkan kesimpulan rapat yang telah dibuat. Jadi seperti lagu, kau yang memulai, kau yang mengingkari…,” tandas Netty.
Karena itulah, “Anggota Fraksi PKS yang ditugaskan di Komisi IX mengajukan hak interpelasi sebagai hak anggota DPR RI yang dilindungi oleh UU MD3. Fraksi PKS menyatakan akan terus mengawal kepentingan yang menjadi hajat hidup masyarakat Indonesia,” tegasnya.