Pansus IV DPRD Cirebon Bahas Raperda Koperasi dan Usaha Mikro, Nurholis: Target Paripurna Triwulan I

CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Rabu (14/01/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, di antaranya yaitu Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKS, Nurholis, S.Pd.I. Pembahasannya difokuskan pada penyempurnaan substansi Raperda yang telah dikaji selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKS, Nurholis, S.Pd.I., mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat peran koperasi dan usaha mikro sebagai pilar ekonomi rakyat di daerah.

Raperda ini sangat penting karena sudah hampir satu tahun lebih kami bahas dan kaji secara mendalam. Fokus utamanya adalah bagaimana pemerintah daerah hadir memberikan payung hukum yang kuat bagi koperasi-koperasi di Kabupaten Cirebon,” ujar Nurholis.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk mencegah penyalahgunaan koperasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk praktik rentenir yang kerap mengatasnamakan koperasi dan merugikan masyarakat.

Kita ingin koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi rakyat, bukan malah disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Dalam Raperda tersebut, Pansus IV juga mendorong adanya fasilitasi terhadap koperasi berbasis syariah. Hal itu dinilai selaras dengan karakter masyarakat Kabupaten Cirebon yang dikenal religius dan memiliki kebutuhan terhadap sistem ekonomi syariah.

Karena Cirebon dikenal sebagai Kota Wali dan masyarakatnya sangat agamis, kami memasukkan poin fasilitasi koperasi syariah agar sistem ekonomi berjalan sejalan dengan kultur masyarakat,” jelas Nurholis.

Ia menambahkan bahwa saat ini pembahasan Raperda telah memasuki tahap finalisasi. Pansus IV menargetkan regulasi tersebut dapat segera dibawa ke rapat paripurna pada Triwulan I tahun 2026.

Target kami, kalau tidak Februari, paling lambat Maret Raperda ini sudah diparipurnakan dan disahkan. Sejauh ini tidak ada kendala berarti karena semua pihak menantikan payung hukum ini,” katanya.

Nurholis pun berharap, setelah disahkannya menjadi Perda, regulasi tersebut mampu memberikan kemudahan akses permodalan, pembinaan, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dan koperasi di Kabupaten Cirebon.

Ujungnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan memberantas praktik rentenir yang selama ini merugikan rakyat,” pungkasnya.

Reporter: Salsabiil Firdaus, Ayyasy Nurul ‘Ain Akyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *