Drs. H. Anwar Yasin
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat
Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat Provinsi Jawa Barat insya Allah akan menerapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah yang dibahas oleh 23 anggota Pansus A DPRD Provinsi Jawa Barat ini, merupakan suatu ikhtiar bersama dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan publik yang lebih baik. Perda ini juga merupakan perwujudan pemerintahan yang bersih dan terbuka, bertanggung jawab, serta konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas merupakan suatu semangat nilai dari prinsip Good Governance atau biasa disebut tata kelola pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan tersebut mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Sehingga urgensi mendasar dari prinsip Good Governance ini adalah agar seluruh sumber daya negara yang berada dalam pengelolaan pemerintah, dapat mencapai tujuan sebesar-besarnya demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, arah kebijakan otonomi diberikan pada daerah secara luas. Kebijakan otonomi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan pelibatan serta peran serta aktif dari masyarakat dalam setiap proses pembangunan. Pelibatan serta partisipasi aktif dari masyarakat ini menjadi penting karena sejalan dengan prinsip Participatory dalam Good Governance yaitu suatu prinsip yang mengatur bahwa orang atau pihak yang terkena dampak dari suatu kebijakan harus dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan tersebut. Hal ini karena setiap kekuasaan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah, merupakan titipan amanat yang diberikan oleh masyarakat. Sehingga hal ini harus bersifat transparan serta dapat dipertanggung jawabkan (accountable) kepada masyarakat umum dan seluruh stakeholders.
Namun, sebagaimana pepatah tiada gading yang tak retak, maka dalam setiap kebijakan ataupun peraturan perundang-undangan yang dibuat pada umumnya menimbulkan pro kontra serta dampak yang beragam. Beberapa dampak positif dari Perda ini adalah dapat membantu pemerintah dan birokrasinya untuk memperbaiki citra, kinerja dan prestasinya menjadi lebih baik. Misalnya dalam upaya mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap Kepala Daerah wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD serta menginformasikannya kepada seluruh masyarakat umum.
Dengan adanya laporan secara berkala ini, maka masyarakat diuntungkan karena dapat dengan lebih terukur menilai kinerja dan prestasi yang telah dicapai oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat pun akan lebih tercerdaskan dan tidak akan terjebak pada penilaian berdasarkan kepentingan politis semata, karena laporan pertanggung jawaban yang disampaikan pemerintah bersifat transparan dan akuntabel yang berdasarkan indikator pencapaian kinerja yang jelas dan terukur.
Dalam aspek pengawasan, Peraturan Daerah ini juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta anggota legislatif di DPRD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan proses checks and balance dengan memberikan informasi adanya indikasi korupsi, kolusi atau nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah. Informasi yang disampaikan juga dapat berupa masukan saran dan pendapat, bahkan kritik sekalipun dalam rangka melakukan perbaikan serta penyelesaian atas suatu masalah.
Dari penyerapan informasi ini, pemerintah baik eksekutif maupun legislatif dapat lebih melakukan perbaikan kinerja, optimalisasi pelayanan serta advokasi kepada masyarakat. Pemerintah juga diuntungkan karena dapat dengan lebih mudah melihat kondisi riil yang ada di tengah masyarakat. Kondisi riil di tengah masyarakat ini dapat dijadikan sebagai indikator bagi pemerintah dalam menyusun tahapan serta prioritas pembangunan di daerah dengan lebih baik. Sehingga jika tahapan dan prioritas pembangunan yang dirancang dapat lebih tepat sasaran, niscaya dapat mendorong terjadinya percepatan pembangunan di daerah itu sendiri.
Sedangkan beberapa dampak negatif yang mungkin timbul dari pemberlakuan Perda ini adalah pada aspek transparansi informasi. Pada umumnya, transparansi menyangkut masalah keterbukaan informasi, sesuatu yang cenderung bersifat timpang di dalam masyarakat. Di dalam masyarakat yang telah dicengkeram oleh pemerintah otoriter selama puluhan tahun, transparansi informasi cenderung diabaikan atau bahkan dengan sengaja dihambat oleh pihak penguasa. Akibatnya, terjadi ketimpangan informasi yang dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan perkembangan demokrasi itu sendiri.
Maka perancangan serta pemberlakuan Perda ini harus pula ditunjang oleh kesiapan dari seluruh pihak dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aktivitasnya. Karena jika tidak, maka hal ini dikhawatirkan akan menjadi bumerang dan dapat berdampak buruk bagi birokrasi yang bobrok dan tidak memiliki kesiapan mental dalam menghadapi desakan dari masyarakat.
Selain itu, salah satu kekhawatiran terbesar dari ketidaksiapan Pemerintah dalam pemberlakuan Perda ini adalah adanya tindakan dan provokasi yang tidak bertanggung jawab dari segelintir oknum atau pihak yang ingin menjadikan kewajiban transparansi ini sebagai ajang pemerasan kepada Pemerintah. Maka sia-sialah pembuatan Perda ini jika hanya mempertemukan birokrasi yang korup dengan oknum pemeras yang serakah.
Akhir kata, semoga dengan adanya Peraturan Daerah tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini, dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta dapat menjadi instrumen penting bagi Pemerintah dalam upaya mengembalikan kepercayaan dan ekspektasi masyarakat. Karena keyakinan masyarakat terhadap kredibilitas Pemerintah akan berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam membantu Pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Wallahua’lam.***