Dalam rangka melaksanakan fungsi Pengawasan penggunaan dana desa, Rombongan Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja pada kamis (13/1). Dalam kesempatan ini, Kunjungan Kerja dipimpin oleh Nurholis, S.Pd.I dari Fraksi PKS selaku sekretaris Komisi 1. Hadir juga Junaedi, ST selaku anggota Komisi 1 dari Fraksi PKS.
Pengawasan dilakukan di 2 desa dalam wilayah kecamatan Dukupuntang yaitu Desa Mandala dan Desa Bobos. Kedua desa tersebut baru saja melakukan pergantian Kuwu di 2021. Kuwu desa Bobos saat ini dijabat oleh Maman Kardiman, sedangkan Desa Mandala dijabat oleh H Rodiyah.
Pada kesempatan kunjungan ini, masih ditemukan kebingungan di beberapa Kuwu dalam pembuatan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) sehingga APBDes 2022 belum ditetapkan. Perlu dikutahui bahwa Pagu atau alokasi Dana Desa tahun 2022 untuk Desa Bobos adalah Rp. 895.143.000, Sedangkan Desa Mandala sejumlah Rp. 1.121.774.000.
Sebenarnya, proses Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa), RKPdes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) hingga penyusunan RAPBDes 2022 sudah dimulai sejak 2021 namun dalam perjalanannya terbit Perpres (Peraturan Presiden) nomor 104/2021 dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 190/2021 yang mengatur alokasi penggunaan dana desa 2022 yang berbeda dari peraturan sebelumnya yaitu Permendesa PDTT (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor 7/2021.
Permendesa PDTT nomor 7/2021 tidak mengatur secara tegas persentase alokasi penggunaan dana desa, yang diatur hanyalah skala prioritasnya yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi serta penanganan bencana sesuai kewenangan Pemerintah Desa terkait.
Namun, dalam Perpres nomor 104/2021 pasal 5 tentang alokasi dana desa yang kemudian dijelaskan lebih rinci oleh PMK nomor 190/2021 mengatur secara tegas bahwa dana desa harus digunakan minimal sebanyak 40 % untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai), minimal 20% untuk ketahanan pangan, serta minimal 8% untuk penanganan pandemi covid-19 di desa-nya. Sisanya, 32% dapat di alokasikan sesuai kebutuhan Desa masing-masing.
Hal inilah yang masih dipermasalahkan Para Kuwu yang menganggap bahwa Pemerintah Pusat terlalu mengekang bahkan mendikte sehingga seolah-olah Pemerintah Desa tidak diberikan kebebasan berinovasi untuk menggunakan dana desa.
Oleh karena itu, Junaedi, ST, berusaha memahamkan dan mengingatkan agar penyusunan APBDes menyesuaikan dengan alokasi persentase sesuai Perpres nomor 104/2021 supaya Pemerintah Desa tidak dianggap melanggar aturan.
Pemerintah Desa diminta untuk melakukan perbaikan dengan membuat RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan RAPBDes menyesuaikan dengan regulasi yang baru tersebut. Selain itu, karena Kuwu baru menjabat maka Kuwu tersebut diminta untuk membuat RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2021-2027 dan RKPDes 2023.
Junaedi juga berharap DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa) dan Pemerintah Kecamatan lebih aktif untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktek pengelolaan keuangan desa. Tidak menunggu sampai terjadi kasus penyelewengan dana desa.
Nurholis, S.Pd.I menghimbau Kepada pemerintah Desa untuk tidak lagi sepenuhnya mengandalkan dana-dana transfer seperti Dana Desa dari APBN dan ADD (Alokasi Dana Desa) dari APBD Kabupaten. Sudah saatnya Pemerintah Desa Berfikir, berinovasi dan bekerja keras membuat sumber pemasukan lain agar Pendapatan Desa meningkat sehingga bisa lebih mandiri dan leluasa dalam merencanakan penganggaran.
Untuk mendukung suasana yang kondusif dalam berinovasi, Nurholis juga menghimbau agar jangan terlalu sering bongkar pasang perangkat Desa. Adapun penggantian perangkat desa dimungkinkan asalkan sesuai kebutuhan dan aturan yang ada.
#KabarFraksi
#PKSBaeWis
#DanaDesa
Daftar menjadi anggota PKS. Klik pkscirebon.id