Sumber – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menduga ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada proses mutasi akhir bulan lalu.
Ketua Komisi I, Junaedi ST mengatakan, kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) setelah penataan kelembaan yang baru harus didasarkan atas perencanaan kebutuhan melalui kajian analisis beban kerja (ABK) dan analisi jabatan (anjab).
Hal tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi, tidak bisa memutuskan atau menyimpulkan adanya kekurangan PNS tanpa didahului kajian ABK atau analisis jabatan,” tuturnya pada Rakcer, Minggu (8/1).
Dikatakanya, sebelum berbicara kekurangan PNS, yang pertama dilakukan pemerintah daerah yakni mengevaluasi kembali proses pengisian jabatan PNS menurut Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Karena patut diduga menabrak aturan yang ada. “Saya melihat ada sejumlah aturan yang ditabrak oleh pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif,” paparnya.
Lebih jauh politisi PKS ini menjelaskan, sedikitnya ada empat poin yang diduga dilanggar oleh pemerintah.
Pertama, kata dia, terkait pengisian Kesbanglinmas/Kesbangpol dalam bentuk badan patut diduga melanggar peraturan daerah (Perda) tentang APBD 2017.
Dimana penganggarannya untuk OPD Kesbangpol dalam bentuk kantor, bukan badan.
Kedua, kaitan dengan pengisian beberapa jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama patut diduga melanggar UU ASN pasal 116.
Dimana pejabat pimpinan tinggi tidak boleh dirotasi sebelum menjabat minimal 2 tahun di posisinya yang baru.
“Sedangkan yang ketiga, saya menduga pengisian JPT melanggar surat MenPan RB no B/3116/M.PanRB/09/2016 tertanggal 20 September 2016. Karena harusnya cukup dikukuhkan kembali pada JPT sama tapi digeser ke JPT lain yang nomenklaturnya dan tupoksinya berbeda,” paparnya.
Sebaliknya, kata Junaedi, pemkab melakukan proses job fit ke semua PPT. Padahal, job fit hanya kepada 5 PPT 3 JPT.
Sehingga secara keseluruhan dari 37 JPT dan 36 PPT diluar Sekda, Bupati harusnya melantik 33 JPT dengan proses pengukuhan, 3 JPT hasil job fit dan 2 JPT dilantik pada jabatan administrator atau fungsional.
“Yang terakhir Bupati juga patut diduga melangar SK-nya sendiri karena setelah pelantikan pada 30 Desember 2016 lalu, untuk beberapa jabatan administrator dan pengawas (esselon 3 dan 4) masih terjadi pergeseran tanpa ada pelantikan ulang. Demikian juga dinilai proses administrasi yang tidak baik sehingga ada pembatalan mendadak ke PNS yang sudah menerima undangan pelantikan,” tandasnya.
Disinggung mengenai langkah Komisi I, Junaedi menegaskan, akan mengundang sejumlah OPD untuk rapat kerja.
Meminta penjelasan dan klarifikasi. Jika nanti dalam rapat kerja tidak ada titik temu pandangan, maka ada kemungkinan akan melaporkan ke Komisi ASN.
“Jangka panjangnya, Komisi I akan mengajukan raperda inisiatif tentang pengisian PNS dalam jabatan struktural maupun fungsional di lingkup pemkab Cirebon,” imbuhnya.
Sumber: harian Rakyat Cirebon