pkscirebon.org, Cirebon– Seperti diketahui saat ini semua desa di kabupaten cirebon dipastikan tiap tahunnya sdh mengelola anggaran dengan nilai lebih dari 1 Milyar. Sementara kesiapan SDM di tiap desa berbeda-beda. Meskipun di tiap kecamatan dan desa nantinya akan disediakan tenaga pendamping, tetap saja tugas pembinaan yang paling besar harus ditanggung kecamatan. Kecamatan harus bisa memastikan semua desa diwilayahnya mampu merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan APBDes dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas yg disepakati masing masing desa, disamping secara normative dan subtantif harus selaras dengan regulasi yang menaunginya.
Namun dalam praktiknya, pelaksanaan pembinaan oleh kecamatan ini tidak maksimal sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi I, Junaedi ST bahwa meskipun Bupati sudah mendelegasikan kewenangan pembinaan terhadap pemerintah desa kepada kecamatan, namun belum dibarengi dengan dukungan pagu anggaran yg memadai. Akibatnya output kegiatan pembinaan terhadap desa yg dilakukan kecamatan masih belum maksimal. Misalnya pembinaan terhadap pengelolaan keuangan desa. Dari bbrp kali kunjungan komisi I ke beberapa desa, kami masih menemukan banyak kesalahan yang dilakukan oleh pemerintahan desa dalam membuat perdes tentang APBDes meskipun sudah dievaluasi oleh kecamatan.
Disamping itu, kenaikan dukungan anggaran di desa yangg cukup signifikan akan memacu pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan sumber daya manusia desa yang lebih baik. Dinamika ini disamping berdampak positif tetapi juga akan dibarengi dengan peningkatan kompleksitas permasalahan dan juga berbagai tuntutan harapan yang juga beragam. Disinilah kemudian dibutuhkan kesiapan kecamatan sebagai SKPD paling depan yang bertanggungjawab untuk bisa mengantisipasinya. Pelimpahan kewenangan dan dukungan pagu anggaran yg selama ini berjalan jelas tidak lagi memadai ujar Junaedi.
Lebih lanjut menurut Junaedi ST yang juga merupakan Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon ini, Momentum penataan kelembagaan di daerah yang saat ini sedang dilakukan oleh semua pemerintah daerah propinsi dan kota/kabupaten seluruh indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UU 23 thn 2014 serta diperjelas oleh PP no. 18 tahun 2016, menjadi saat yang tepat untuk melakukan pengkajian secara serius gagasan untuk memperkuat kecamatan. Menurut kami dengan melihat tantangan dan tugas kecamatan ke depan yang sangat strategis, sudah saatnya kecamatan ditempatkan dan diperlakukan selevel dengan SKPD lainnya. Berikan kecamatan kewenangan dan juga pagu anggaran yang lebih layak, disamping juga harus disiapkan kualitas SDM ASN yang akan ditempatkan.