BLUD Dapat mengelola Keuangannya Secara Otonom
Laporan Agus Arifin
SUMBER, (Fc),- Beredarnya rumor pendapatan direktur rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Cirebon setelah perubahan status dari Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga mencapai lebih dari Rp. 100 juta perbulan, membuat para wakil rakyat di gedung DPRD Kabupaten Cirebon angkat bicara.
Selain Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Tasiya Soemadi Al-Gotas, yang telah mengemukakan persoalan tersebut pada Koran ini beberapa hari lalu, giliran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Junaedi, angkat bicara.
Menurutnya, sejatinya perubahan status rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Cirebon tersebut dari BRSUD menjadi BLUD merupakan sebuah kemajuan. Namun sayangnya masih banyak hal yang perlu dibenahi terutama menyangkut rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat.
“Perubahan status berdasarkan peraturan pemerintah (PP) memberikan kewenangan BLUD untuk mengelola pendapatan secara internal, Jadi mereka hanya melaporkan apa yang mereka dapatkan dari APBD saja, sementara pendapatan rielnya seperti apa kita di dewan tidak mengetahuinya karena kewenangan itu tadi, “kata Junaedi kepada “FC”, di gedung DPRD Kab. Cirebon, Selasa (19/6)
Dengan perubahan status tersebut, BLUD dapat mengelola keuangannya secara otonom, sehingga dalam melakukan penganggaran yang terkait dengan kebutuhan rumah sakit yang bersifat operasional mereka tidak perlu menunggu birokrasi yang panjang, bahkan dapat memangkas jalur birokasi keuangan.
Menurutnya saat ini dewan berharap Badan Pengawas BLUD rumah sakit, dapat memberikan pengawasan dan memberikan laporan secara optimal. Namun Junaedi pesimis badan pengawas BLUD rumah sakit dapat melakukan hal itu karena sebagian dari anggota badan pengawas tersebut merupakan PNS aktif di lingkungan Pemkab. Cirebon.
Jadi Bahan Diskusi
Santernya rumor pendapatan direktur rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Cirebon hingga mencapai lebih dari Rp. 100 jt per bulan, menurut Junaedi sudah menjadi bahan diskusi antar anggota dewan, “Kami memang belum mendapatkan buktinya secara otentik, namun rumor tersebut bersumber dari PNS yang bekerja di sana (rumah sakit, Red), “ujarnya.
Junaedi mengatakan secara hukum dimungkinkan BLUD rumah sakit milik Pemkab Cirebon tersebut mengatur keuangannya melalui regulasi internal dengan harapan kinerja rumah sakit akan lebih meningkat sehingga layanan yang diberikan kepada masyarakat juga akan lebih baik, “Bisa saja pendapatan tersebut legal, namun apakah sudah memenuhi azas keadilan di masyarakat dan apakah masyarakt Cirebon nyaman dengan kondisi demikian, Saya kira itu persoalannya,”tegasnya.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya penghasilan jajaran direksi BLUD rumah sakit itu di dapat dari fee beberapa item Jamkesmas yang nilainya lebih besar dibandingkan dana Jamkesda. Fee tersebut kemudian dikelola secara otonom oleh pihak rumah sakit karena kewenangan yang dimiliki BLUD berdasarkan PP dan Peraturan Menteri Kesehatan.
sebaiknya tabguyun terlebih dahulu……..