JALAN Kenanga-Plumbon yang sempet ditutup oleh Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) bagi kendaraan besar, akhirnya dibuka. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon telah merekomendasikan untuk membuka jalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD, Akhmad Aidin Tamim SPdI mengakui pihaknya telah memberikan rekomendasi dibukanya jalan sepanjang Kramat-pasar Minggu dan Kenanga-Plumbon. Namun, kedua jalur itu merupakan jalan kabupaten yang secara peraturan perundang-undangan tidak boleh dilewati oleh mobil yang berkapasitas lebih dari 8 ton.
“Sudah sepekan lalu kami layangan rekomendasinya kepada Dishub dan kepolisian. Isinya, jalan dibuka tetapi harus ditekankan pengusaha yang mengangkut bahan apa pun menggunakan truk tidak boleh melebihi kapasitas 8 ton,” kata anggota legislatif dari PKS ini, kepada Rakcer, Selasa (5/6).
Perencanaan teknis, lanjut Aidin, adalah Dinas Perhubungan dan eksekutornya adalah kepolisian . Komisi III menganggap Dishub sangat memahami kapasitas truk yang melebihi dari tonase tersebut secara ukuran timbangannya.
“DPRD menyepakati rekomendasi tersebut tidak sendiri melainkan melibatkan Bina Marga, Dishub, dan dinas terkait. Mereka paham mana yang melebihi 8 ton dan tidak melebihi,”kata dia.
Dia juga menegaskan, pengguna jalan itu bukan hanya pengusaha, maupun pengangkut batu atau pasir, tapi juga hak warga lain yang semestinya harus dihormati. Namun yang terpenting adalah menaati atauran yang sudah jelas. “Kuwu tidak berhak menutup jalan tersebut. Karena itu harus dibuka tetap aturan harus dijalankan. Ketua DPRD siap membuka itu juga ada tambahan harus menaati peraturan tersebut,”tukasnya. (vic).
Harian Rakyat Cirebon, Rabu 6 Juni 2012