SUMBER, (CNC).- Prospek bisnis rotan di Kabupaten Cirebon terutama pada tahun 2012 akan bergairah kembali. Hal tersebut seiring diberlakukannya SK No.35 tahun 2011 tentang Larangan Bahan Baku rotan. setelah hampir enam tahun industri Rotan di Kabupaten Cirebon mati suri, akibat diberlakukannya Permendag Nomor 12/2005 tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Arif Rahman dari Fraksi PKS yang membidangi masalah Perdagangan dan Industri kepada CNC, Selasa (13/12) diruang kerjanya menegaskan, mulai Januari 2012, SK No.35 tahun 2011 tentang Larangan Bahan Baku Rotan diberlakukan dengan demikan para Pengrajin dan pengusaha rotan di Kabupaten Cirebon bisa bernapas lega untuk memulai lagi bisnis rotan.
“Dalam jangka waktu tiga tahun, seperti yang disampaikan oleh para pengusaha rotan bisa untuk memulihkan industri rotan di Kab. Cirebon sehingga mereka dapat membuka usaha lagi setelah sekian lama tidur lelap karena ulah orang yang tidak bertanggungjawab hanya demi mencari keuntungan golongannya saja.” Tegas Arief optimis.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kab. Cirebon Haki berjanji akan selalu memberi suport dan bimbingan kepada para pengrajin dan pengusaha rotan di Kabupaten Cirebon agar mereka dapat memulai bisnisnya lagi, setelah sekian lama vakum.
Haki menyatakan pihakanya selalu ingin memberikan yang terbaik untuk pengrajin dan pengusaha rotan di Kab. Cirebon. “Karena rotan merupakan produk unggulan yang harus dikembangkan dengan baik agar anak cucu kita bisa merasakan dan mengetahui bahwa rotan adalah Primadona bisnis.” Pungkas Haki . (Ifay/Job)
http://www.cirebonnews.com/Bisnis/Industri-Rotan-Kab.-Cirebon-Optimistis-Bangkit.html