Jakarta (30/6) — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang baru disetujui DPR RI, tidak sesuai dengan Pancasila karena tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
“Pada sila kelima Pancasila berbunyi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Hidayat Nur Wahid di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/6).
Pria yang akrab disapa HNW itu melanjutkan, sementara dalam UU Pengampunan Pajak memberikan pengampunan terhadap pengusaha yang menyimpan dananya dalam jumlah besar di luar negeri terutama Singapura.
Para pengusaha yang menyimpan dananya dalam jumlah besar di luar negeri diberikan pengampunan dan diabaikan kasus hukumnya, jika membawa kembali dananya ke Indonesia.
Padahal, menurutnya pengusaha Indonesia yang melarikan dana ke luar negeri, umumnya karena terkait dengan persoalan hukum seperti korupsi dan penggelapan.
“Terhadap pengusaha seperti ini seharusnya tidak diampuni, tapi kasus hukumnya diproses. Setelah ada bukti kuat, pengusaha ditangkap dan dananya dikembalikan ke Indonesia,” ujarnya.
Politikus senior PKS itu menilai perlakuan terhadap pengusaha seperti ini tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Dia mencontohkan, masyarakat kelas bawah dikenakan pajak pada saat belanja, tapi pengusaha bermasalah malah diampuni pajaknya.
Selain itu, katanya, juga memberikan ketidakadilan terhadap pengusaha yang patuh terhadap aturan hukum termasuk membayar pajak secara tertib dan benar.
DPR RI menyetujui RUU Pengampunan Pajak menjadi UU pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (28/6).
Sumber: Republika.co.id