Komisi 2 DPRD Kabupaten Cirebon yang menangani bidang perekonomian dan keuangan melakukan kunjungan kerja ke Bappenda (Badan Pengelola Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Barat pada Kamis (18/1).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk audiensi dan mempertanyakan terkait bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor yang belum banyak berkontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Cirebon.
Menurut catatan Bappenda Provinsi Jawa Barat, Pontensi jumlah kedaraan yang ada di kabupaten cirebon 728.244 unit terdiri dari kendaraan roda 2 dan roda 4. Sedangkan kendaraan yang wajib pajak pada 2021 kurang dari 60% dari jumlah potensi kendaraan yang ada di Kabupaten Cirebon. Dengan kata lain, persentase kendaraan yang belum berpajak masih tinggi diatas 40%.
Namun, Tahun 2021 pendapatan dari Pajak kedaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Cirebon relatif baik yaitu sebesar 70 milyar rupiah dari target 71,6 milyar rupiah, sedangkan pendapatan dari biaya balik nama kendaraan bermotor sebesar 50,1 milyar rupiah dari target 50,7 milyar rupiah.
Drs. H. Mohammad Ridwan, M.Pd.I selaku wakil ketua Komisi 2 mengatakan bahwa sampai saat ini bagi hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah 30% untuk PAD Kabupaten Cirebon dan 70% untuk pendapatan Provinsi Jawa Barat. Namun, dari undang undang terbaru tahun 2022 yang tengah di proses akan ada perubahan dana bagi hasil menjadi 70% untuk PAD Kabupaten Cirebon.
“Jika dana bagi hasil ini terjadi perubahan, hasil Kabupaten yang lebih tentunya dipastikan PAD Kabupaten Cirebon akan naik. Dan jika PAD mengalami kenaikan dipastikan pembangunan di Kabupaten Cirebon akan lebih maju”, Pungkas Ridwan.