Mahasiswa adalah iron stock atau cadangan keras. Dalam arti, mahasiswa hari ini termasuk para pemuda adalah pewaris kepemimpinan dalam kehidupan bernegara.
Dalam konteks pembuatan undang-undang yang amat berpengaruh pada kehidupan masyarakat, mahasiswa tidak boleh bersikap acuh. Sebab bagaimanapun juga, mereka lah yang akan bertanggung jawab dalam proses pembuatannya di kemudian hari.
Oleh karena itu, Rombongan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah berkunjung ke Gedung DPRD Kabupaten Cirebon pada Jum’at (14/1). Rombongan diterima oleh Pimpinan DPRD dan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Nova Fikrotushofiyah, Lc selaku Wakil Ketua Bapemperda.
Politisi PKS tersebut menyampaikan terkait tahapan proses pembentukan Rancangan Perundang-Undangan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang semua mengacu pada UUD 1954, UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU nomor 23 tahun 2014 temtang Pemerintahan Daerah Permendagri 120 tahun 2018 dan Perda Kab. Cirebon nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.
Selain penyampaian, Mahasiswa dan Mahasiswi juga terlibat aktif dalam dialog, diskusi, memberi masukan dan pertanyaan untuk DPRD dalam prosesnya merangcang perundang-undangan.
Yudi Mashudi, S.H.MK selaku Dosen dan pimpinan rombongan STIS Husnul Khotimah memberi masukan agar DPRD Bisa lebih selektif lagi untuk meloloskan usulan Raperda baik itu dari hak anggota DPRD sendiri, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, dan diberikan ruang lebih untuk usulan dari Masyarakat karena masyarakat lah yang lebih tahu apa yang menjadi kebutuhan mereka.
Nova dalam penutupnya berharap agar mahasiswa dan mahasiswi lebih giat untuk belajar dan segera lulus agar bisa mengabdikan diri dan memberikan kontribusi nyata serta dapat berperan dalam pembentukan perundang-undangan yang berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.
“Terimakasih kepada DPRD yang sudah menerima kami, dengan audiensi ini kami menjadi semakin mengenal dengan DPRD Kabupaten Cirebon dan apa yang menjadi tugas serta fungsi pokok. Memahami tahapan proses pembentukan produk hukum daerah dalam hal ini perda”, Ujar pimpinan rombongan STIS Husnul Khotimah sebelum berpamitan.
#KabarFraksi
#PKSBaeWis
#Mahasiswa
Daftar menjadi anggota PKS. Klik pkscirebon.id