BELUM adanya kejelasan mengenai tuntutan pengunjuk rasa agar DPRD mengeluarkan rekomendasi pemecatan pimpinan BPR Gegesik, disebabkan karena belum adanya keputusan hukum yang tetap. Komisi II dan Pemkab Cirebon pun menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II, Arif Rahman, ST. Setelah melakukan sidak ke BPR Gegesik, pihaknya belum menemukan adanya kesalahan di bidang administrasi. “Sementara masih belum ada indikasi kecurangan dalam hal administrasi,”ujarnya.
Dijelaskan, Komisi II akan menghormati proses hukum yang berjalan. Jika ada keputusan apakah bersalah atau tidak, baru Komisi II akan memberikan rekomendasi pemecatan kepada Pemkab,”Kami akan mengikuti proses hukum, baru dari situ kami bisa mengambil keputusan pemecatan,” paparnya Ketua Fraksi PKS ini.
Senada dikatakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, H. Santoso. Sepengetahuannya, secara administrasi dan keuangan yang bersangkutan tidak menyalahi prosedur yang ada. Semuanya sebenarnya sudah diselesaikan. “Secara administrasi tidak masalah, begitupun dengan keuangan,”ungkapnya. Ia menambahkan, apa yang dituduhkan tersebut pada dasarnya tidak merugikan lembaga. Sehingga, tuntutan untuk mengabulkan pemecatan tidak ada dasarnya. Semuanya harus diserahkan kepada mekanisme yang ada.
“Tidak ada yang dirugikan di lembaga. Jadi tidak menyalahi administrasi dan keuangan,”pungkasnya. (mul).
Harian Rakyat Cirebon, 7 Juni 2012