Sumber-Mistari (41), warga Blok Gulungan Desa Tegalwangi Kec. Weru mengadu ke anggota DPRD Kab. Cirebon dia meminta bantuan agar istrinya bernama Nurjanah (33) Calon tenaga kerja indonesia (TKW) bisa pulang dari sanderaan perusahaan jasa tenaga kerja yang menampungnya. pria itu datang ke DPRD membawa anaknya yang masih kecil bernama Kaelani. Dari Rumah Keduanya menaiki sepeda ontel yang dipinjam dari tetangga.
Dia menceritakan awal Januari lalu istrinya mendaftarkan diri untuk bekerja keluar negeri lewat salah satu sponsor TKW bernama Rohani, warga Desa Danamulya kecamatan Plumbon. oleh sponsor istrinyadibawa ke PT yang bernama PT Leres Kahuripan Sejati KKampung Cihereng, Kelurahan Sukatani, Depok. Diterimalah leh seorang sponsor lagi di PT tersebut bernama Mutadi.
Setelah beberapa bulan disana Mistari mendapat informasi tidak bisa diterbangkan keluar negeri karena paspor ganda. dia mengaku lewat telepon istrinya sering mengeluh diperlakukan tidak wajar. untuk keluar kamarpun tidak diperbolehkan. melihat kondisi itu dia ingin bila tidak bisa diterbangkan agar segera dipulangkan.
“Saya sudah datang ke kuwu desa saya, ke camat samai ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tapi merka semua angkat tangan. sponsorpun tidak bisa doihubungi. apalagi disnakertrans bilang ke saya katanya harus harus menebus istri saya dengan nominal 10 juta, saya uang darimana pak” tuturnya.
Karena putus asa dia pun mengadu kepada wakil rakyat, karena berharap bisa membantu rakyatnya yang sedang kesusahan. “sudah 2,5 bulan istri saya di PT itu seperti penjara. sudah beberapa minggu minta pulang. saya berharap wakilnya rakyat bisa membantu saya khawatir diperdagangkan” kata dia.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ahmad Fawaz yang menemui Mistari mengatakan, setelah menerima pengaduan langsung menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi agar segera menindaklanjuti ke pihak PT yang menjadi tempat penampungan korban, “Saat dihubungi PT tersebut mengaku tidak ada nama istri Mastari” Ungkapnya.
Harian Rakyat Cirebon, 3 Maret 2012