BERHATI-HATILAH memberikan komentar di jejaring sosial facebook (FB), salah-salah bisa fatal akibatnya. Kasus gara komentar di jejaring sosial facebook yang berbuntut hukum sudah sering terjadi. Kali ini menimpa salah seorang pekerja di PT Indocement Tunggal Prakasa (ITP) Palimanan.
Diduga karena “ngoceh” mengenai hal-hal yang terkait dengan perusahaan , karyawan tersebut akhirnya dirumahkan pihak manajemen ITP Palimanan.
Mungkin sebab itu, belasan pekerja ITP Palimanan gedung DPRD Kabupaten Cirebon untuk mengadukan kebijakan manajemen perusahaan yang merumahkan salah seorang karyawannya hanya gara-gara ngoceh di facebook, Senin (9/4) sore.
Kedatangan Ketua Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (SPISI) PT ITP Palimanan, Lamarta Putra, bersama belasan karyawan diterima anggota Komisi IV, Toif di ruang Fraksi PKS. Sebagai bentuk solidaritas, Ketua SPI PT ITP Citeureup, Edi Iriawat dan Ketua SPI PT ITP Tarjun, Hadnadi Khalid turut mendampingi lamarta.
“Kami hanya meminta kebijaksanaan manajemen terkait adanya seorang karyawan yang kini tengah mendapatkan sanksi dari perusahaan dan statusnya sekarang dirumahkan. Persoalannya hanya karena menyampaikan pendapat melalui media jejaring sosial facebook yang ternyata dibaca pimpinan,”tutur lamarta, saat berbicara di hadapan Toif di ruang Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon.
Dalam dialog terungkap, diduga manajemen ITP menggunakan kewenangannya untuk memberikan peringatan keras kepada karyawannya yang membicarakan kodisi perusahaan. Awalnya aspirasi karyawan digelorakan sejak Januari 2011 yang terus berlanjut hingga sekarang.
Mereka kemudian membuat akun grup Facebook yang anggotanya khusus untuk karyawan ITP Palimanan, Citeureup dan tarjun. Rupanya pihak manajemen mengetahui adanya akun facebook tersebut. Salah seorang karyawan bagian elektrikal ITP Palimanan, karisa menuliskan komentar dalam grup yag setelah diposting membuat gerah pihak manajemen. hal itu ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi hingga berbuntut dirumahkannya karisa sejak 27 Fbruari 2012.
” Sanksi dirumahkan tersebut Karisa tidak semestinya diberlakukan. dari segi kesalahannya apa? Karisa ini hanya komentar di facebook terkait pekerjaan,”kata Lamtara.
Edi Iriawat mempertanyakan dasar hukum manajemen memberikan sanksi kepada Karisa. Pihak manajemen juga sebaliknyamemberikan hak-haknya sebagai pekerja. “Sebenarnya kesalahan apa yang dilakukan sehingga mendapat sanksi seberat itu. Kalau alasannya melanggar Undang Undang Informasi dan Teknologi masi perlu didalami lagi,”ujarnya.
Toif mengatakan, pihak manajemen berkepentingan memonitoring mengingat gerakan yang dipelopori kaum buruh ini mengaspirasikan hal serupa. Terlebih mereka dipersatukan nasib sebagai karyawan yang sudah sepantasnya mendapatkan hak-haknya. “Semangat untuk menyolidkanSPISI terus bergelora. Apalagi tuntutan karyawan lebih kepada peningkatan pendapatan seiring dengan kebutuhan yang kian meningkat,”kata Toif.-
Johan/”KC”.
Kabar Cirebon, Selasa, 10 April 2012