Mengisi masa reses awal tahun sidang ini, Ketua Komisi I DPR RI bersilaturahmi dengan jajaran pengurus DPD PKS Kabupaten Cirebon. Dilaksanakan pada Ahad, 6 Mei 2012 bertempat di Hotel Zamrud Cirebon.
Dalam silaturahmi ini, Mahfudz memberikan penjelasan seputar isu-isu nasional yang cenderung menyudutkan PKS. Diantaranya soal kasus Waode dan Dhana. Mahfudz menjelaskan bahwa isu ini ada yang ‘memainkan’ sehingga menjadi opini di media, yang seolah-olah kader PKS terlibat. Sedangkan sesungguhnya faktanya tidak ada, sehingga kader diharapkan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang ada.
Berikutnya Mahfudz menyampaikan sosialisasi Undang-Undang Pemilu tahun 2012 yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2014.
Manurut Mahfudz, perubahan Undang-Undang Pemilu ini secara umum tidak banyak berubah dibanding Pemilu 2009. Pemilu menganut sistem proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasar suara terbanyak.
Perubahan hanya terjadi pada antara lain, perubahan angka parliantmentary treshold yang sebelumnya sebesar 2,5 persen ditambah menjadi 3,5 persen. Jika sebelumnya PT hanya diberlakukan di tingkat parlemen pusat, untuk pemilu kedepan PT berlaku di semua tingkat, mulai DPR, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten Kota. Namun pasal ini saat ini sedang diajukan uji materi ke MK.
Selanjutnya, mengenai teknis pemberian suara, yang sebelumnya dilakukan dengan mencontreng, untuk Pemilu 2014 nanti dilakukan dengan cara mencoblos.