Musrenbang Tingkat Kecamatan Plered 2026 Rumuskan RKPD 2027, Supriyadi: Aspirasi Desa Harus Jadi Prioritas

CIREBON – Pemerintah Kecamatan Plered menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Plered Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cirebon Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/01/2026), bertempat di Kantor Kecamatan Plered.

Musrenbang Kecamatan Plered ini dihadiri oleh Camat Plered beserta jajaran, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Cirebon, para kuwu se-Kecamatan Plered, tokoh masyarakat, tokoh budaya, serta Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Daerah Pemilihan (Dapil) Cirebon I. Salah satu anggota DPRD yang turut hadir yakni H. Supriyadi, S.E., M.E., dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kegiatan Musrenbang kecamatan merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan usulan pembangunan yang berasal dari desa dengan kebijakan prioritas pembangunan pemerintah daerah tingkat kabupaten.

Dalam Musrenbang tersebut, berbagai usulan disampaikan oleh pemerintah desa dan unsur masyarakat. Usulan yang dibahas mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain pembangunan dan perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan aspek sosial dan pelestarian budaya di wilayah Kecamatan Plered.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dapil Cirebon I, H. Supriyadi, S.E., M.E., menyampaikan bahwa Musrenbang Tingkat Kecamatan Plered memiliki peran strategis sebagai pintu awal untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat agar dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.

Musrenbang kecamatan ini menjadi ruang penting untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dari sinilah kita bisa melihat kebutuhan riil di lapangan sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat kabupaten,” ujar Supriyadi.

Ia menegaskan, kehadiran anggota DPRD dalam Musrenbang bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat dikawal hingga tahap penganggaran.

Kami di DPRD memiliki kewajiban untuk mengawal usulan-usulan yang disampaikan agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan RKPD, tentunya dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Menurut Supriyadi, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, SKPD, dan DPRD menjadi kunci agar perencanaan pembangunan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Ia juga mendorong agar usulan yang diajukan benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat.

Perencanaan yang baik harus berbasis data dan kebutuhan nyata di masyarakat, sehingga program pembangunan yang dilaksanakan nanti benar-benar dirasakan manfaatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Plered juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Musrenbang Kecamatan Plered Tahun 2026 diharapkan mampu menghasilkan daftar prioritas pembangunan yang realistis dan terukur. Seluruh usulan yang masuk akan direkap dan diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Cirebon.

Melalui Musrenbang Kecamatan Plered ini, diharapkan penyusunan RKPD Kabupaten Cirebon Tahun 2027 dapat berlangsung secara partisipatif, transparan, dan juga akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di wilayah Kecamatan Plered secara berkelanjutan.

Reporter: Salsabiil Firdaus, Ayyasy Nurul ‘Ain Akyas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *