Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Satu Data Desa melalui Pembahasan Raperda Berbasis Presisi
CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif, Kamis pagi (15/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon ini merupakan hasil kerja sama dengan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
FGD tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian penyusunan regulasi daerah yang bertujuan membangun satu sistem data terpadu, dimulai dari Tingkat level desa dan kelurahan sebagai unit pemerintahan paling bawah. Data-data tersebut nantinya diharapkan menjadi basis utama dalam perumusan dalam kebijakan publik, perencanaan pembangunan, hingga penentuan program untuk kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKS, Nova Fikrotushofiyah, Lc., menjelaskan bahwa selama ini persoalan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah belum adanya keseragaman data antarinstansi. Menurutnya, setiap lembaga memiliki basis data sendiri dengan indikator yang berbeda-beda.
“Selama ini kita belum punya satu data. BPS punya data sendiri, perangkat daerah juga punya data sendiri, termasuk dinas sosial. Akhirnya satu sama lain tidak sama,” ujar Nova usai kegiatan FGD.
Ia menegaskan, melalui raperda ini DPRD mendorong terwujudnya satu data berbasis desa yang bersifat komprehensif dan berkelanjutan. Data tersebut tidak hanya memuat informasi sektoral saja, tetapi juga mencakup data sosial ekonomi masyarakat, seperti angka kemiskinan, pendapatan penduduk, hingga kondisi kesejahteraan keluarga.
“Harapannya data itu dimulai dari desa sebagai sektor paling bawah. Di situ bisa dihimpun data kemiskinan, ekonomi, pendapatan penduduk, dan data-data lain yang relevan. Dan yang penting, datanya tidak stagnan, harus ada pembaruan secara berkala agar tetap aktual,” katanya.
Namun demikian, Nova mengakui terdapat sejumlah kendala dalam upaya membangun sistem data terpadu tersebut. Salah satu tantangan utama adalah penentuan penanggung jawab dalam pengelolaan data. Selama ini, setiap masing-masing instansi memiliki kewenangan dan metode pendataan sendiri, sehingga indikator yang digunakan sering kali tidak seragam.
“Versi miskin menurut BPS belum tentu sama dengan versi miskin menurut dinas sosial atau kementerian. Ini yang harus disatukan dulu indikatornya,” jelasnya.
Selain persoalan kelembagaan, kendala lain yang tak kalah besar adalah aspek pendanaan. Nova menyebutkan, untuk melakukan pendataan yang akurat dan menyeluruh di satu desa dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Bahkan jika dikalkulasikan secara keseluruhan, kebutuhan anggaran pendataan bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.
“Kalau satu desa butuh sekitar Rp60 juta untuk pendataan, sementara kita punya ratusan desa dan belasan kelurahan, totalnya bisa lebih dari Rp24 miliar. Itu baru untuk pembukaan pendataan di satu tahun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan sosial di lapangan, khususnya terkait persepsi masyarakat terhadap kegiatan pendataan. Tidak jarang warga menganggap bahwa pendataan selalu identik dengan pemberian bantuan, sehingga menimbulkan ekspektasi tertentu.
“Sering ada anggapan, ‘didata-didata saja tapi tidak dapat bantuan’. Padahal data itu harus diolah lagi untuk menentukan apakah seseorang benar-benar masuk kategori miskin atau tidak,” kata Nova, mengutip salah satu contoh yang disampaikan akademisi dalam FGD terkait perilaku dari konsumsi rumah tangga.
Terkait urgensi FGD, Nova menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi bagian dari penjaringan awal sebelum raperda dibahas secara resmi di DPRD. Naskah akademik yang disusun oleh kalangan akademisi akan menjadi landasan utama dalam pembahasan raperda di tingkat panitia khusus (pansus).
“Ini menjadi bekal awal bagi kami di DPRD. Selain naskah akademik, masukan dari akademisi dan pengalaman desa-desa percontohan menunjukkan bahwa sistem ini sebenarnya bisa diterapkan, asalkan ada political will dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Nova, raperda tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan belum masuk ke pembahasan resmi. Setelah melalui tahapan naskah akademik, raperda akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 sebelum akhirnya dibahas melalui mekanisme paripurna dan pembentukan pansus.
“Ini masih tahap ekspos dan perencanaan, belum masuk pembahasan. Prosesnya masih panjang, mulai dari paripurna pengajuan, pemandangan umum, sampai pembentukan pansus,” jelasnya.
Nova berharap, jika raperda ini nantinya disahkan menjadi peraturan daerah, implementasinya benar-benar dijalankan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan publik yang berbasis data presisi akan mencegah lahirnya program-program yang tidak tepat sasaran.
“Ke depan, semua kebijakan harus berbasis data ini. Jangan lagi membuat kegiatan yang tidak berbasis data, karena dampaknya ke masyarakat jadi kurang bermanfaat,” pungkasnya.
FGD ini menjadi penanda awal komitmen DPRD Kabupaten Cirebon bersama kalangan akademisi dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat melalui pemanfaatan data desa dan kelurahan yang presisi serta partisipatif.
Reporter: Salsabiil Firdaus, Ayyasy Nurul ‘Ain Akyas
