SUMBER- Masuknya garam impor dari Australia yang ditimbun dari salah satu gudang di sekitar areal pertambakan garam Blok Nar, Desa Astana Mukti, Kecamatan Pangenan mendapat tanggapan Ikatan Petani Garam Indonesia. (IPGI).
Ketua dua IPDI, M Insyap Supriyadi meyakinkan dan memastikan garam tersebut tidak akan keluar di pasaran umum. Garam tersebut juga legal atau sah. Karena sudah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindusterian.”Pemilik garam impor itu PT 55. Garam impor itu sudah memiliki izin dan mendapatkan Angka Pengenal Impor (API). Garam impor itu akan digunakan untuk garam industri (garam makanan),”paparnya kepada radar, rabu (27/6).
Menurut dia, kebutuhan garam PT 55 mencapai 24 ribu ton/tahun. Selain itu, PT 55 menerapkan standar kualifikasi khusus bagi garam yang akan dibeli. Sebab, garam petani rakyat di Kabupaten Cirebon belum memenuhi standar kualifikasi tersebut.”Kalau kualitas garam masyarakat (petani garam) baik, mereka pasti akan beli dari garam rakyat, bukan garam impor,”terang wakil ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Cirebon ini.
PT 55 tersebut, bergerak dibidang produksi garam industri. Di mana, PT 55 memiliki pabrik dikecamatan Astana Japura dan memiliki gudang di kecamatan Pangenan.
Berdasarkan data yang didapat, Insyaf menyatakan bahwa jumlah garam impor yang berada di Pangenan tersebut mencapai 12 ribu tondari total mencapai 24 ribu ton. “Garam impor itu tidak dijual di pasaran umum. Itu untuk konsumsi PT 55 saja,”tegasnya.
Insyaf menjelaskan, IPGI sudah lama mengusulkan adanya program Pugar dan Minapolitan di Kabupaten Cirebon, tapi, sampai hari ini belum ada kejelasan realisasinya.
Terkait informasi yang menyebutkan garam impor tersebut milikdirinya, ia membantahnya.”Garam impor itu bukan punya saya, tapi punya PT 55,”jelasnya.
Bahkan, Insyaf mengaku pada awalnya, IPGI menolak adanya garam impor masuk ke Kabupaten Cirebon. Namun, staff ahli, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan staff ahli Wakil Presiden, Boediono, beserta akademisi Universitas Indonesia (UI) mengunjungi Kabupaten Cirebon, untuk mengecek stok garam di Cirebon dan Indramayu.”Atas saran dan masukan mereka, akhirnya saya menerima masuknya garam imporitu,”ucapnya.
Hasilnya untuk garam yang bisa memenuhi standar kualifikasi PT 55, di Kabupaten Cirebon maupun Indramayu, tidak bisa ditemukan garam yang bisa dimanfaatkan PT 55 sebagai bahan baku produksi garam industri (makanan).”Jenis garam untuk PT 55 tidak ada, karena kualitas garam rakyat masih dianggap kurang memenuhi standar mereka,”tukasnya. Sementara berdasarkan data IPGI, stok garam di Kabupaten Cirebon hingga saat ini mencapai 8 ribu ton.
Terpisah, ketua komisi II DPRD, Arif Rahman ST menyesalkan masuknya garam impor di sentra garam rakyat. Hal ini sangat merugikan petani garam, karena harga produksi garam lokal akan jatuh. Untuk itu, ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon ini menduga adanya kesengajaan menempatkan garam impor di Kecamatan Pangenan.
Arif mengusulkan, pemerintah menggunakan manajemen gudang garam. Dimana, garam rakyat dibeli dengan harga pasar, kemudian oleh pemerintah di timbun di gudang. Saat harga garam naik di musim hujan, garam tersebut dijual dan selisih keuntungan kembali dibagi kepada petani garam dengan dikurangi biaya manajemen dari pengelolaan gudang garam tersebut. (ysf)
Harian Radar Cirebon Edisi Kamis, 28 Juni 2012.