Bagaimana menyikapi polemik penentuan 1 Ramadhan dan Satu Syawal yang kemungkinan berbeda pada tahun ini ?
Keberadaan berbagai ormas dan thariqat di Indonesia yang diizinkan untuk menetapkan awal bulan, selamanya akan menjadi pemicu perselisihan dalam menentukan awal bulan. Lebih-lebih, ketika masing-masing memiliki metode yang berbeda. Pada ujungnya, perselisihan ini bukan hanya dilatarbelakangi perbedaan metode penetapan hilal, tapi bisa jadi sampai merambah pada ranah politik dan gengsi golongan.
Setidaknya ada 3 bulan penting yang menjadi acuan kaum muslimin dalam beribadah, bulan Ramadhan, terkait ibadah puasa mereka, bulan Syawal, terkait waktu shalat Idul Fitri, dan bulan Dzulhijah, terkait waktu puasa Arafah, berkurban serta shalat Idul Adha.
Terlepas dari metode yang digunakan masing-masing ormas, hal terpenting yang perlu kita pertanyakan, siapakah yang berwenang dan memiliki otoritas untuk menetapkan awal bulan yang terkait dengan waktu ibadah bagi kaum muslimin?
Barangkali ada yang menjawab, semua ini dikembalikan kepada ijtihad masing-masing ormas, sehingga masing-masing berhak untuk menetapkan awal bulan sesuai ijtihadnya.
Jika demikian jawabannya, tidak bisa kita bayangkan, andaikan Mekah-Madinah ada di Indonesia. Masyarakat muslim yang behaji di Indonesia akan melakukan wuquf di Arafah pada hari yang berbeda-beda. Pertama yang wukuf: penganut thariqat An-Nadzir, besoknya penganut thariqat Naqsabandiyah, disusul berikutnya anggota ormas Muhammadiyah, di hari yang keempat pemerintah bersama NU, dan wukuf paling akhir, NU salafiyah.
Sehingga, mungkin satu hal yang patut kita syukuri, Allah tidak meletakkan situs perjalanan ibadah haji di Indonesia. Susah untuk dibayangkan, bagaimana carut-marutnya umat jika wukufnya berbeda-beda.
Untuk itu, satu hal penting yang patut kita pahami, bahwa di sana ada ibadah yang hanya bisa dilakukan secara berjamaah. Dilakukan bersama seluruh kaum muslimin. Semacam kapan puasa, kapan Idul Fitri, kapan Idul Adha, kapan wukuf di Arafah, dan beberapa ibadah lainnya.
Sementara ibadah yang bersifat jamaah semacam ini, tidak mungkin bisa disatukan, kecuali melalui pemerintah. Karena satu ormas tertentu saja tidak mungkin mampu melakukan demikian, kecuali hanya untuk beberapa gelintir anggotanya.
Diantara dalil yang membuktikan hal ini:
Pertama, Allah menjadikan hilal sebagai acuan waktu ibadah bagi seluruh manusia
Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Jawablah, hilal adalah mawaqit (acuan waktu) bagi manusia dan acuan ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah: 189).
Karena itulah, hilal disebut hilal, sebab dia ustuhilla bainan-nas (terkenal di tengah masyarakat).
Syaikhul Islam mengatakan:
وَالْهِلَالُ اسْمٌ لَمَا اُسْتُهِلَّ بِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْهِلَالَ مَوَاقِيتَ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَهَذَا إنَّمَا يَكُونُ إذَا اسْتَهَلَّ بِهِ النَّاسُ وَالشَّهْرُ بَيِّنٌ
“Hilal adalah nama (acuan waktu) ketika dia terkenal. Karena Allah jadikan hilal sebagai acuan waktu bagi seluruh umat manusia dan untuk acuan haji. Dan semacam ini hanya bisa terjadi ketika dia dikenal masyarakat dan sangat masyhur.” (Majmu’ Fatawa, 6:65)
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan acuan waktu puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa (tanggal 1 Ramadhan) adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri (tanggal 1 Syawal) adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi 697, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2181, dan hadis ini dinilai shahih oleh Al-Albani)
Apa makna hadis di atas ?
Setelah menyebutkan hadis tersebut di atas, At-Turmudzi mengatakan:
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, dimana beliau mengatakan: “Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum muslimin) dan seluruh masyarakat.” (Sunan At-Turmudzi, 3:71)
Dan Anda tentu sepakat, semacam ini tidak mungkin bisa dilakukan kecuali oleh pemegang otoritas yang lebih luas dan massif yaitu pemerintah.
Ketiga, Inilah yang menjadi prinsip kaum muslimin sejak masa silam.
Dalam kitab Al-Wajiz fi Aqidati Ahlis Sunah wal Jamaah dinyatakan:
وأَهل السنة والجماعة :يرون الصلاة والجُمَع والأَعياد خلف الأُمراء والولاة ، والأَمر بالمعروف والنهي عن المنكر والجهاد والحج معهم أَبرارا كانوا أَو فجارا
Ahlus sunah wal jamaah memiliki prinsip: Shalat (di masjid negara pen.), jumatan, hari raya harus dilakukan di atas komando pemimpin. Amar ma’ruf nahi munkar, jihad, dan pelaksanaan manasik haji harus dilakukan bersama pemimpin. Baik dia pemimpin yang jujur maupun pemimpin yang fasik… (Al-Wajiz fi Aqidati Ahlis Sunah, Hal. 130)
Bagaimana jika ada orang yang melihat hilal sendiri?
Adanya laporan sebagian orang, belum bisa menjadi acuan. Karena pemerintah memiliki wewenang untuk menerima dan menolak setiap laporan yang sampai kepadanya. Lalu, jika laporannya ditolak, apa yang harus dia lakukan?
Syaikhul Islam ketika ditanya tentang kasus orang yang melihat hilal sendiri (benar-benar melihat, bukan sebatas prediksi hisab, pen.). Sementara laporan dan persaksiannya ditolak pemerintah, apakah dia wajib berpuasa sendiri?
Beliau mengatakan:
إذَا رَأَى هِلَالَ الصَّوْمِ وَحْدَهُ أَوْ هِلَالَ الْفِطْرِ وَحْدَهُ فَهَلْ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ بِرُؤْيَةِ نَفْسِهِ ؟ أَوْ يُفْطِرَ بِرُؤْيَةِ نَفْسِهِ ؟ أَمْ لَا يَصُومُ وَلَا يُفْطِرُ إلَّا مَعَ النَّاسِ ؟ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ هِيَ ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ عَنْ أَحْمَد : أَحَدُهَا : أَنَّ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ وَأَنْ يُفْطِرَ سِرًّا وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ . وَالثَّانِي : يَصُومُ وَلَا يُفْطِرُ إلَّا مَعَ النَّاسِ وَهُوَ الْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبَ أَحْمَد وَمَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ . وَالثَّالِثُ : يَصُومُ مَعَ النَّاسِ وَيُفْطِرُ مَعَ النَّاسِ وَهَذَا أَظْهَرُ الْأَقْوَالِ
“Apabila seseorang melihat hilal Ramadhan sendirian, atau melihat hilal Syawal sendirian, apakah dia wajib berpuasa atau berbuka karena telah melihat hilal? Ataukah dia berpuasa sendiri, namun dia tidak boleh berhari raya kecuali bersama masyarakat? Dalam hal ini ada 3 pendapat, dan semunya merupakan 3 keterangan yang berbeda yang pernah disampaikan Imam Ahmad. “
Pertama, dia wajib puasa dan berbuka (tidak puasa di tanggal 1 Syawal) dengan diam-diam. Ini adalah madzhab Imam As-Syafi’i.
Kedua, dia wajib berpuasa diam-diam, namun dia tidak boleh berbuka (tidak puasa di tanggal 1 Syawal), kecuali bersama masyarakat. Dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Abu Hanifah.
Ketiga, dia hanya boleh berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat. Dan ini adalah pendapat paling kuat. … (Majmu’ Fatawa, 6:65)
Dari keterangan beliau, satu kesimpulan yang bisa kita katakan sebagai kesepakatan ulama, bahwa mereka menghormati keputusan pemerintah untuk menentukan awal bulan. Sehingga meskipun ada orang yang sudah melihat hilal Ramadhan-pun, dia hanya boleh puasa diam-diam.
Selanjutnya, lebih jauh Syaikhul Islam menegaskan, tidak bisa disebut tanggal satu, jika itu hanya kesepakatan segelintir orang. Beliau mangatakan:
فَشَرْطُ كَوْنِهِ هِلَالًا وَشَهْرًا شُهْرَتُهُ بَيْنَ النَّاسِ وَاسْتِهْلَالُ النَّاسِ بِهِ حَتَّى لَوْ رَآهُ عَشَرَةٌ وَلَمْ يَشْتَهِرْ ذَلِكَ عِنْدَ عَامَّةِ أَهْلِ الْبَلَدِ لِكَوْنِ شَهَادَتِهِمْ مَرْدُودَةً أَوْ لِكَوْنِهِمْ لَمْ يَشْهَدُوا بِهِ كَانَ حُكْمُهُمْ حُكْمَ سَائِرِ الْمُسْلِمِينَ فَكَمَا لَا يَقِفُونَ وَلَا يَنْحَرُونَ وَلَا يُصَلُّونَ الْعِيدَ إلَّا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَكَذَلِكَ لَا يَصُومُونَ إلَّا مَعَ الْمُسْلِمِينَ وَهَذَا مَعْنَى قَوْلِهِ : صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Syarat disebut hilal dan bisa ditetapkan awal bulan (syahrun), karena dia masyhur dan dikenal oleh masyarakat. Sehingga andaikan ada sepuluh orang yang melihat hilal, namun belum terkenal di tengah masyarakat atau penduduk negeri, karena persaksian mereka ditolak atau karena mereka tidak melaporkan, maka status mereka sama seperti kaum muslimin yang lain. Sehingga, sebagaimana dia tidak boleh wukuf, berkurban, shalat id, kecuali bersama kaum muslimin, demikian pula, mereka juga tidak boleh puasa kecuali bersama kaum muslimin.” (Majmu Fatawa, 6:65)
Lebih dari itu, kita punya kaidah terkait perselisihan yang menyangkut kepentingan kaum muslimin:
حكم الحاكم يرفع الخلاف
“Keputusan pemerintah, itu memutus perselisihan.”
[Kaidah ini disebutkan At-Taqrir wa At-Tahrir, 6/183, Ghamzu Uyun Al-Bashir Syarh Al-Asybah wa An-Nadzir, 5/217]
Kita anggap bahwa masing-masing ormas berhak berijtihad. Lalu apakah masyarakat bebas memilih ormas yang dia gandrungi ? Bukan demikian solusi yang tepat. Ijtihad dan keputusan ormas tidak belaku, ketika pemerintah menetapkan keputusan yang berbeda dengannya. Dan selanjutnya, itu yang menjadi keputusan negara.
Bagaimana Menetapkan Awal Dan Akhir Ramadan?
Dalam Tinajauan Kitab Syarh Bulughul Maram Bab Puasa.
Hadits no. 652.
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Jika kalian melihatnya (hilal Ramadan), maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya (hilal Syawal), maka berbukalah (berlebaran). Jika kalian terhalang (untuk melihatnya), maka perkirakanlah.” (Muttafaq alaih)
وَلِمُسْلِمٍ: ” فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ “
Dalam riwayat Muslim, terdapat riwayat dengan redaksi,
“Jika kalian terhalang (melihat hilal), maka perkirakanlah menjadi tigapuluh (hari).”
وَلِلْبُخَارِيِّ: ” فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ “
Dalam riwayat Bukhari, terdapat riwayat dengan redaksi,
“Maka sempurnakanlah bilangan (harinya), menjadi tigapuluh.”
Hadits no. 653
وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه –:فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ .
Dalam riwayatnya (Bukhari) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, (beliau bersabda),
“(Jika hilal tidak dapat terlihat), maka sempurnakan bilangan (hari di bulan) Sya’ban menjadi tiga puluh (hari).”
Pemahaman dan Kesimpulan:
• Kata ganti ketiga (dhamir ghaib) ‘ـه’ dalam kalimat (رأيتموه) yang dimaksud adalah ‘hilal’ (bulan tsabit pertanda awal bulan), berdasarkan susunan kalimat yang dapat ditangkap.
• Kata (رأيتموه) menunjukkan disyariatkannya ‘ru’yatul hilal’ (melihat hilal) sebagai cara menentukan awal dan akhir bulan Ramadan. Maka maksud dari hadits di atas adalah, “Jika kalian telah melihat hilal awal bulan Ramadan, maka mulailah puasa Ramadan. Dan jika kalian telah melihat hilal Syawal, maka selesaikanlah puasa Ramadan.” Jadi penekanannya, berdasarkan hadits ini, adalah apakah hilal terlihat atau tidak, bukan sekedar ada atau tidak. Sebab bisa jadi hilal ada, namun tidak terlihat karena berbagai sebab, maka tetap tidak dianggap.
• Pemahaman kebalikan (mafhum mukhalafah) dari hadits ini adalah, “Jika kalian tidak melihat hilal Ramadan maka janganlah mulai berpuasa. Dan jika kalian tidak melihat hilal Syawal, maka janganlah mulai berbuka (berlebaran).”
• Ungkapan (فاقدروا له) dalam hadits no. 652 memiliki beberapa penafsiran di kalangan ulama, di antaranya;
1) Maknanya adalah dipersempit (seperti makna dalam surat Ath-Thalaq: 7). Maksudnya jadikan Sya’ban menjadi duapuluh sembilan hari. Maka berarti, hari setelahnya dianggap sebagai hari pertama Ramadan dan diperintahkan berpuasa. Penafsiran ini terbantahkan dengan sendirinya dengan hadits sebelumnya (no. 651) dan juga oleh penjelasan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam riwayat lain hadits ini.
2) Maknanya adalah ‘perkirakan’ yaitu dengan menggunakan hisab. Maksudkan gunakan sistim penghitungan berdasarkan ilmu falak (astronomi) untuk menetapkan akhir Sya’ban dan awal Ramadan, atau akhir Ramadan dan awal Syawal. Penafsiran inilah yang menjadi salah satu dalil bagi orang yang menjadikan hisab sebagai penentu awal dan akhir Ramadan.
3) Maknanya adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat lain hadits ini ditambah hadits no. 653, yaitu: Sempurnakan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Maka kata (فاقدروا له) dikatakan bersifat mujmal (umum) yang membutuhkan tafshil (perincian), dan perinciannya terdapat dalam sabda Nabi saw juga, yaitu (فأكملوا عدة شعبان ثلاثين).
• Penafsiran ketiga adalah yang paling kuat dan menjadi pegangan jumhur ulama. Karena penafsiran hadits dengan hadits lebih diutamakan dibanding penafsiran manusia lainnya.
• Karena itu, berdasarkan kedua hadits di atas, seluruh mazhab yang empat berpendapat bahwa penetapan awal dan akhir Ramadan hanya ada dua cara secara berurutan.
– Pertama : Harus diupayakan terlebih dahulu ru’yatul hilal (melihat hilal).
– Kedua : Jika langkah pertama tidak dapat terlaksana, baik karena terhalang awan atau lainnya, maka diambil cara kedua, yaitu menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Karena jumlah hari dalam bulan hijriah hanya 29 dan 30 hari.
• Secara praktis, orang yang berpatokan dengan hisab, jauh-jauh hari sudah dapat menetapkan hari dan tanggal permulaan puasa Ramadan. Sedangkan orang yang berpatokan pada ru’yatul hilal, hanya dapat memperkirakan saja, sedangkan kepastiannya baru dapat ditentukan pada sore hari tanggal 29 bulan Sya’ban, apakah saat itu hilal terlihat atau tidak. Jika terlihat, maka saat itu baru dapat ditetapkan bahwa esoknya adalah permulaan Ramadan. Sedangkan jika tidak, maka esoknya dianggap sebagai penyempurna bulan Sya’ban, yaitu hari/tanggal ke 30.
• Kasus: Sesesorang mulai berpuasa di sebuah negeri, lalu dia safar ke negeri lain dan berlebaran di sana. Apabila penenetuan awal dan akhir Ramadan negeri sebelumnya berbeda dengan negeri yang kini dia tempati, berdasarkan apa dia menentukan akhir Ramadan? Para ulama memfatwakan bahwa dia hendaknya ikut berlebaran bersama kaum muslimin di tempat dia berada ketika itu. Jika dengan itu jumlah hari puasanya 29 atau 30 atau 31 hari, maka hal itu tidak mengapa. Tapi jika karena itu jumlah hari puasanya menjadi hanya 28 hari, maka hendaknya dia mengqadha satu hari yang kurang. Karena bulan Qamariah (hijriah) minimal adalah 29 hari . Allahu a’lam.