Revisi Perda Pajak Daerah, Fraksi PKS Minta Pemerintah Lindungi Warga
PKS Cirebon – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Cirebon menyampaikan pandangan umum terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20 November 2025). Sikap ini disampaikan sebagai respons atas usulan perubahan Perda yang diajukan Bupati Cirebon menyusul evaluasi pemerintah pusat.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PKS, Dara Darmanto, menegaskan bahwa PKS pada prinsipnya mendukung penyesuaian regulasi, selama tidak menambah beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan UMKM.
PKS Dukung Revisi, Tapi Tegaskan Perlindungan Warga
Dalam pemandangan umum yang dibacakan, Dara Darmanto menyampaikan bahwa revisi Perda Pajak Daerah harus mengedepankan keadilan tarif dan keberpihakan kepada ekonomi rakyat.
“Revisi ini penting, tetapi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat, terutama pelaku UMKM,” ujar Dara.
Sikap ini sejalan dengan komitmen PKS dalam mendorong kebangkitan wirausaha dan UMKM lokal sebagai fondasi penguatan ekonomi daerah.
Ketua Fraksi PKS: Jangan Kejar PAD tapi Abaikan Keadilan
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, menjelaskan bahwa Fraksi PKS tidak menolak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menekankan agar kebijakan pajak tidak semata-mata berorientasi pada target pendapatan.
“Keadilan tarif dan kemudahan pelayanan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai semangat menaikkan PAD justru menambah beban warga,” kata Nurholis.
Menurutnya, peningkatan PAD harus berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik dan perlindungan terhadap kelompok ekonomi kecil.
Soroti Digitalisasi Pajak dan Dampaknya bagi UMKM
Nurholis juga menyoroti rencana penguatan digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah. Ia menilai digitalisasi merupakan langkah positif, tetapi harus disiapkan dengan matang agar tidak menyulitkan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kesiapan teknis, keamanan sistem, serta kemudahan akses, terutama bagi pelaku UMKM. Hal ini sejalan dengan berbagai upaya pelatihan dan penguatan kapasitas kewirausahaan yang selama ini didorong untuk membantu UMKM beradaptasi dengan perubahan sistem.
Minta Penjelasan Rinci Pasal yang Direvisi
Fraksi PKS juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka pasal-pasal yang mengalami perubahan, beserta alasan substansial di balik revisi tersebut. Transparansi ini dinilai penting agar pembahasan Perda berjalan akuntabel dan berbasis pada permasalahan nyata di lapangan.
Sikap ini mencerminkan peran DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawal kebijakan publik secara berkelanjutan.
“Kami ingin jelas pasal apa yang berubah dan apa alasan perubahannya, agar benar-benar membawa perbaikan,” tambah Nurholis.
Harapan PKS: PAD Naik, Pelayanan Publik Ikut Meningkat
Fraksi PKS menegaskan bahwa revisi Perda Pajak Daerah tidak boleh berhenti pada perubahan angka dan teknis regulasi. Lebih dari itu, kebijakan ini harus berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“PAD boleh naik, tapi pelayanan kepada masyarakat juga harus ikut meningkat,” tutup Nurholis.
