Sumber – Dalam rangka merancang Peraturan Daerah tahun 2023, DPRD Kabupaten Cirebon melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau disebut Propemperda.Tujuan dari program ini adalah membentuk peraturan daerah yang paling prioritas dan dapat menjadikan kehidupan masyarakat Cirebon lebih baik.
Dalam hal ini, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon mengajukan 2 Rancangan Perundang-undangan (Raperda) prioritas yang nantinya akan dibahas DPRD ditahun 2023. Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Nova Fikrotushofiyah, Lc, anggota legislatif fraksi PKS yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan alasan mengapa Fraksi PKS mengajukan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menurutnya, banyak hak-hak penyandang disabilitas belum terpenuhi khususnya dalam hal pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan ketersediaan ruang publik yang ramah disabilitas.
“Selama kami berinteraksi dengan saudara-saudara dan pegiat disabilitas. Mereka mengeluhkan terkait kesetaraan hak dalam pekerjaan, tanpa diskriminatif. Ketika mereka tidak mendapatkan hak dalam pekerjaan, maka itu akan menimbulkan masalah baru dari segi ekonomi, pendapatan rendah. Belum lagi akses kesehatan, pendidikan dan penyediaanruang publik yang masih sangat minim untuk saudara kita para disabilitas” Ujar Nova.
Nova juga berharap dengan diajukannnya Raperda ini, kehidupan para penyandang disabilitas lebih baik dan bermartabat sehingga tercipta keadilan sosial dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.