Perubahan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang ditangani oleh Kementerian Sosial mengakibatkan penonaktifan banyak peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI (Peserta Bantuan Iuran) khususnya di Kabupaten Cirebon baik yang berasal dari dana APBD atau APBN.
Oleh karena itulah, Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon melakukan rapat kerja bersama Pihak Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan kabupaten Cirebon. Dalam pertemuan itu dibahas tentang reaktifasi atau pengaktifan kembali peserta KIS PIB yang sempat di nonaktifkan.
Ahmad Fawaz, S.TP selaku wakil ketua komisi 4 meminta Dinsos agar membuat sistem yang jelas dan pas terkait pengaktifan kembali KIS PBI yang sempat Non Aktif. KIS PBI nonaktif bisa diaktifkan kembali dengan syarat baru sekali dinonaktifkan dan lama masa dinonaktifkan dibawah 6 bulan.
“Jangan sampai,” Fawaz melanjutkan, “Masyarakat di pingpong tidak jelas kemana harus mengurusnya terutama yang urgent karena sudah masuk perawatan.”
Fawaz juga mendorong sosialisasi yang menyeluruh terkait oleh BPJS dan Dinsos terkait Reaktifasi ini. Serta Dinkes mendorong Puskesmas untuk sosialisasi ke desa-desa melalui bidan-bidan desa-nya.
Terkait Jampersal (Jaminan Persalinan), Fawaz meminta agar Pemerintah Daerah pro aktif memberi masukan ke Kementerian Kesehatan agar Permenkes (Peraturan Mentri Kesehatan) tentang Jampersal segera dikeluarkan.