Komis 1 DPRD Kabupaten Cirebon mengadakan rapat kerja dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat dan TA (Tenaga Ahli) Pendamping Desa pada Senin (7-2-2022) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Rapat dipimpin oleh Nurholis, S.Pd.I selaku sekertaris Komisi 1.
Rapat dilaksanakan dalam upaya untuk menyelesaikan kasus penggelapan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) dari Dana Desa oleh oknum Pendamping Desa. PPN dan PPh dari Pemdes yang dititipkan ke Oknum Pendamping Desa tidak diserahkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kasus ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon.
Komisi 1 menyesalkan terhadap lemahnya pengawasan Inspektorat dan kurang optimalnya pembinaan dari DPMD sehingga terjadi kasus ini.
Nurholis juga dalam kesempatan itu menyayangkan kinerja koordinator Pendamping Desa yang gagal dalam pembinaan pendamping desa sehingga kasus ini muncul. Politisi PKS itu juga berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum dan administrasi agar para Kuwu bisa fokus lagi untuk bekerja melayani masyarakat.
“Kita semua merasa tertampar oleh kasus ini yang terindikasi sejak 2019 namun baru diketahui akhir 2021”, Ujar Nurholis.
Nurholis dalam penutupnya mengatakan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran mahal untuk para Kuwu agar bekerja sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. Juga kepada pihak Kementrian Desa untuk mengevaluasi pendamping desa yang terindikasi terlibat dalam kasus ini.