pkscirebon.org, Sumber– Surat Edaran Bupati tentang pembatasan penerimaan tenga honorer di kabupaten cirebon, tampaknya hanya sebuah formalitas untuk mengimbangi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasalnya, jumlah pegawai honorer di Kabupaten Cirebon semakin hari semakin banyak.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengatakan, kabar membanjirnya ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Cirebon yang tersebar di setiap OPD, Kecamatan, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), telah lama diketahui anggota Dewan.
“saya sudah dengar soal pegawai honor tersebut jumlahnya membengkak di Pemkab Cirebon. bahkan di Sekretariat DPRD juga banyak pegawai baru,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon ini.
ia menegaskan, kebijakan pengangkatan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga kerja kontrak (TKK) sudah jelas dilarang karena memang ada moratorium dari kementrian, termasuk adanya surat edaran Bupati yang menegaskan itu.
“ini perlu diluruskan dan dibetulkan, dan ini prosesnya bagaimana bisa sampai ada pegawai honor itu. saya berharap eksekutif komitmen dengan aturan yang ada,” ujarnya.
junaedi mengaku telah menanyakan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) terkait dengan tambahan tenaga honor itu. menurut BKPPD, mereka itu (pegawai honor) di luar data BKPPD, karena yang resmi datanya ada di BKPPD dan gajinya dimasukkan ke dalam APBD.
dengan tegas politisi PKS ini meminta kepada kepala OPD/SKPD menolak tenaga honor tersebut, karena itu sudah melanggar aturan yang ada. pasalnya nantinya akan menjadi beban OPD itu sendiri. OPD diminta jangan membebani APBD dengan merekrut tenaga honor. dan menghimbau masyarakat jangan tergiur dengan janji janji atau iming iming untuk bekerja di lingkungan Pemkab Cirebon, apalagi sampai mengeluarkan uang hingga puluhan juta , karena itu sudah melanggar hukum,” tegasnya.
secara terpisah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra saat disinggung tentang banyaknya tenaga honor di setiap OPD dan cukup membebani APBD mengatakan bahwa pihaknya mengakui hal itu namun pihaknya sudah menghitung berapa jumlah anggaran dan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan. mereka juga (tenaga honor) masih dibayar dengan standar minimum, sepanjang mereka mau dengan gaji sebesar itu, tidak masalah ujar sunjaya.
informasi yang dihimpun dari beberapa dinas menyebutkan , besaran gaji tenaga honor bervariasi mulai dari Rp. 200 ribu sampai dengan Rp. 1,5 juta perbulan. adapun untuk membayar gaji tenaga honor tersebut, OPD menyiasatinya dengan memasukkan ke dalam Proyek atau kegiatan yang ada di OPD tersebut.
Sumber: Harian Fajar Cirebon Edisi 1297 TH. IV