Empat catatan tersebut adalah, pertama, tujuan utama disusunnya APBN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Untuk itu sangatlah penting untuk menjaga kredibilitas dari APBN yang dibuat dengan memastikan akurasi dari target-target yang telah ditetapkan dan memastikan realisasinya tercapai,” jelas Refrizal di Jakarta, Kamis (27/10).
Kedua, waspadai keseimbangan primer. Defisit APBN semakin besar mencapai Rp 108,97 T atau meningkat Rp 4 Triliun dari APBN-P 2016 hal ini mencerminkan posisi kemandirian fiskal.
“Bila keseimbangan primer defisit, itu artinya pemerintah ada dalam posisi gali lubang tutup lubang karena terjebak dalam lingkaran menarik utang untuk membayar bunga utang,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini.
Ketiga, mengenai target penerimaan pajak. Refrizal menyarankan agar lebih serius dan kreatif dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak, dimana dalam beberapa tahun terakhir target penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Saat ini tax ratio Indonesia masih sangat rendah di kisaran 11,52%, sedangkan rata-rata negara ASEAN ada di angka 19-21%.
“Pasca Tax Amnesty, pemerintah harus serius melanjutkan reformasi perpajakan salah satunya adalah dengan mengamandemen paket UU Perpajakan seperti seperti UU KUP, UU PPh, dan UU PPN, serta penguatan kelembagaan, pembinaan aparat perpajakan, akses data dan informasi, dan lain-lain,” tegas Refrizal.
Keempat, penetapan suku bunga SPN sebesar 5,3% kontradiktif dengan komitmen pemerintah untuk mencapai single digit policy.
“Dalam pandangan saya, seharusnya suku bunga SPN dapat lebih rendah dikisaran angka 5%. Suku bunga yang tinggi mencerminkan risiko negara yang relatif tinggi dan mempengaruhi biaya fiskal ke depan,” tutup Refrizal.
Sumber: pks.id