PENDAFTARAN
BAKAL CALON PEJABAT PUBLIK
Mari berjuang bersama
PKS
#BersamaMelayaniRakyat
PERSYARATAN
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR RI, Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempertimbangkan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Telah berusia 21 tahun/lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT);
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
e. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
f. Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
g. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
h. Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hal ini dikecualikan bagi:
• Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan
• Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik;
i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
j. Terdaftar sebagai pemilih;
k. Bersedia bekerja penuh waktu;
l. Mengundurkan diri sebagai:
• Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
• Kepala desa;
• Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
• Aparatur Sipil Negara;
• Anggota Tentara Nasional Indonesia;
• Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
• Penyelenggara Pemilu, panitia Pemilu, atau panitia pengawas;
• Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
m. Mekanisme pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf l sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
n. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan
p. Anggota Partai.